Minggu, 19 April 2009
DISKURSUS MAQASHID AL-SYARIAH DALAM PERSPEKTIF IBNU TAIMIYA
Elastisitas, moderat, dan kesesuaian Islam dengan fitrah manusia adalah bentuk konkrit kebenaran Islam sebagai sebuah aturan universal yang bisa dipakai kapan saja, dimana saja, dan dalam kondisi apa saja. Syariat Islam tidak akan pernah basi sepanjang waktu dan tidak akan usam sepanjang masa. Islam adalah ajaran yang sumbernya dari Tuhan, shalih likulli zaman wa makan, karena memang sifat dan tabiat ajaran Islam yang relevan dan realistis sepanjang sejarah peradaban dunia, mulai dibukanya lembaran awal kehidupan, sampai pada episode akhir dari perjalanan panjang kehidupan ini.
Semua hukum, baik yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk larangan, yang terekam dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Akan tetapi semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dimana Tuhan menyampaikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut. Oleh para ulama hal tersebut mereka istilakan dengan Maqashid al-syariah (Objektivitas Syariah).
Ketika kita berbicara tentang Maqashid, secara otomatis pikiran kita akan tertuju kepada seorang al-Syatibi. Bahkan kurang pas kalau kita melupakan peran beliau sebagai pengembang dasar-dasar teori tersebut. Namun sebenarnya beliau bukanlah orang pertama yang berbicara tentang Maqashid, juga dia bukanlah satu-satunya penarik gerbong Maqashid sekaligus peletak embrionya, sebab pada abad ke tiga hijriyyah telah muncul peletak pertama terma al-Maqashid bernama Abu Abdillah Muhammad bin ali yang popular dengan panggilan al-Turmudzi al- Hakim. Dalam buah penanya as-Shalat wamaqashiduha, al-Hajj wa asraruhu, al-furuq, dan al-ubudiyya, ia mencoba menguak tujuan ritus-ritus keagamaan dengan polesan logistik. Bahkan beberapa tahun sebelum keberadaanya, para ulama sudah mempelajari dan memunculkan ide ini, meskipun pembelajaran tersebut masih dalam kapasitas kecil.
Pada sekitar tahun 478 H. misalnya Imam al-Haramain dalam kitabnya al-Burhan membagi Maqashid syariah ke dalam tiga hal, yaitu: ad-Daruriyyat , al-Haajiyyat, dan at-Tahsiniyyat. Beliau juga dianggap sebagai orang pertama yang membagi ad-Daruriyyat ke dalam lima hal: hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl, hifdz al-mal.
Sepeninggal Imam al-Haramain, muncul tokoh Maqashid lain, seperti Izzuddin bin Abd as-Salam pengarang kitab qawaidu al-ahkam fi masalihal-anam. Dalam kitab itu beliau menegaskan bahwa Maqashid al-syari'ah bermuara pada pencapaian kemaslahatan dan menolak mafasid (dar'u mafasid wa jalbu al-masalih ).
Juga yang tidak kalah menarik untuk ditelusuri bahwa Imam Ibnu Taimiyah juga termasuk orang yang mengokohkan pondasi teori Maqashid dan memberi porsi banyak dalam memperkaya khasanah metodologi dan epistemologi Maqashid tersebut.
Inspirasi inilah yang kemudian mengilhami penulis merasa perlu untuk mengkaji dan menelaah teori-teori Maqashid yang dikonstruksi oleh Imam Ibnu taimiyah, dan sampai dimana teori-teori tersebut bisa berkembang dan diterima oleh kalangan ulama Ushul dan Fuqaha.
Biografi Imam Ibnu Taimiyah
Syekh Ibnu Taimiyyah adalah salah seorang ulama yang sangat populer, sehingga tidak mengherankan jika ulama-ulama sesudahnya banyak menerjemahkan biografi, prestasi, dan keberhasilan yang beliau peroleh. karena itu banyak buku-buku yang memaparkan perjalanan hidupnya, baik yang berbentuk artikel maupun yang berbentuk buku biografi. Seperti kharismatik beliau dalam pandangan para ulama, ide-ide dan pemikiran beliau yang cukup populer. Dalam makalah ini penulis akan menyebutkan sedikit tentang selayang pandang kehidupan beliau.
Ibnu Taimiyah. Nama lengkapnya adalah Taqiyuddin Abu Abbas Ahmad Ibnu Abdul Halim Ibnu Abdullah Ibnu Taimiyyah al-Harrani. Lahir di Harran pada hari senin tanggal 10 Rabiu al-awwal tahun 661H. Beliau tinggal di kota ini selama enam tahun kemudian berhijrah bersama orang tua dan keluarganya ke Damaskus pada tahun 667 H. untuk menghadiri kezaliman al-Tatar.
Syekh Islam banyak di kenal dalam berbagai bidang ilmu, bahkan ulama yang tidak seide dengan beliau pun sangat mengenalnya. Hal tersebut dapat kita lihat dalam berbagai macam karangan-karangan monumental beliau, baik dalam bidang ilmu maupun bidang seni Islam, sehingga biografi dan perjalanan hidup beliau banyak di sentuh dan diketahui oleh para ulama.
Ibnu Taimiyyah pernah di penjara di Damaskus. Dalam sirat an-Nubala di ceritakan bahwa, beliau dipenjara karena fatwanya tentang ziarah Kubur. Di tempat inilah beliau mengakhiri hidupnya, yaitu pada hari senin tahun 728 H, pada usianya yang kira-kira mencapai 68 tahun.
Guru dan Murid Imam Ibnu Taimiyyah
Dari kalangan guru-guru beliau, Ibnu katsir menjelaskan, selain berguru pada ayah dan kakeknya, beliau juga berguru pada ulama-ulama yang datang luar kota. Dari pernyataan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa Imam Ibnu Taimiyyah banyak berguru pada ulama-ulama besar diantaranya: Zainuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Abdu ad-Dayim al-Maqdisy (wafat tahun 667 H), Abd. Rahman bin Muhamad al-Maqdisy (wafat 682 H), Syaraf ad-Din Abu al-Abbas al-Maqdisy (wafat tahun 694 H), al-Munjy bin Usman at-Tanukhy (wafat tahun 694 H).
Adapun dari kalangan murid-murid beliau, disini dapat disebutkan seperti: al-Hafidz Jamaluddin Abu al-Hajjaj al-Massyi (wafat tahun 742 H), Muhamad bin Ahmad bin Abdu al-Hadi al-Maqdisy (wafat tahun 744 H), Ibnu qayyim al-jauziyah, al-Hafidz Syamsuddin Atsahaby (wafat tahun 748 H), al-Qady Abu al-Abbas al-Maqdisy (wafat 771 H).
Karya-karya Imam Ibnu Taimiyah
Salah satu cara untuk mengetahui standar keilmuan seseorang dapat dilihat dari karya-karya yang dihasilkan. Sebab karya tersebut secara langsung menunjukkan kapaisitas keilmuan penulis. Melalui buku penulis melontarkan gagasan dan Ilmuanya, begitu juga dengan Imam Ibnu Taimiya kita dapat mengetahui standar keilmuan beliau dari produk-produk karya ilmiyah yang telah dia lahirkan. Diantara karya-karyanya adalah: Karangan yang diterbitkan (dicetak) diantaranya, Majmu al-Fatawa 35 adalah karangan beliau yang paling monumental, sebuah kitab yang mengupas masalah fiqh, akidah, tauhid ,dll. Dar'u taa'rud al-aqli wan-naqli
Kitab ini merupakan salah satu bukti bahwa Imam Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama yang ahli dalam bidanya. al-Manhaj as-sunah an-nabawiyah fi naqdy al-kalam syi'ah wa al-qadariyah kitab al-Manhaj ini merupakan salah satu bukti bahwa Ibnu Taimiyah seorang ahli hadits yang mana membahas problematika-problematika hadits. Tafsir a'yatu asykalats ala' katsirin min al-ulam. Dalam kitab ini beliau menjelaskan tentang eksistensi al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber-sumber syariat.
Imam Ibnu Taimiyah dan Teori Maqashid al-Syariah
Berijtihad tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, atau sekedar merangkai bambu untuk membuat sangkar burung bagi pengrajin sangkar. Namun, disana ada syarat-syarat Ijtihad, baik berhubungan dengan materi atau pelaku ijtihad, maupun objek atau sasaran ijtihad. Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh seorang mujtahid yang akan melakukan aktivitas ijtihad. Sehigga, hukum yang dia telorkan dianggap sebagai produk yang dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt.
Secara global, syarat seorang mujtahid ada dua, yaitu menguasai lisan al-Arab -bahasa Arab beserta ilmu-ilmunya- dan menguasai wacana syari'at serta tujuan-tujuan disyari'atkan sebuah hukum (perintah dan larangan) yang sangat santer disebut sebagai Maqashid al-Syariah.
Pada periode generasi pertama, yaitu generasi para sahabat dan tabi’in, dua syarat di atas seakan tidak dibutuhkan. Hal tersebut karena mereka adalah bangsa Arab yang masih memiliki karakteristik kearaban yang kuat dan belum berbaur dengan orang bangsa ajam (orang selain Arab;red). Sehingga, mudah bagi mereka untuk memahami sumber –sumber tasyri' notabene berbasa Arab. Begitu juga dengan syarat kedua, kerap mereka tidak butuhkan sebab interaksi mereka dengan Rasul memugkinkan mereka untuk megetahui sebab-sebab dan latar belakang di turunkannya wahyu. Di samping karena kesucian hati yang turut membantu untuk mengetahui maksud-maksud disyariatkannya sebuah hukum.
Akan tetapi, setelah periode ini berakhir, datang periode berikutya yaitu periode yang sudah megalami sedikit dekadensi dan pergeseran, terutama berkaitan dengan kedua syarat ijtihad di atas. Saat ini para ulama sudah banyak berpetualang ke berbagai daerah, sehingga banyak berbaur dengan kalangan non Arab. Dari peradaban ini, sedikit banyak telah menpengaruhi watak kearaban tersebut, di samping karena eksistensi mereka yang jauh dari pada masa turunnya wahyu.
Oleh karena itu pada satu sisi, dibutuhkan kaedah-kaedah yang berkenaan dengan bahasa Arab dan pada sisi lain juga dibutuhkan yang berkenaan dengan Maqashid al-Syariah. Mengenai kaedah pertama, para ulama sudah mengkodifikasinya dalam bentuk ilmu ushul al-lugah, yang kemudian merupakan objek pembahasaan usul fiqh.
Kalau para ulama mempelajari kaidah-kaidah bahasa secara seksama, lain halnya dengan kaedah-kaedah Maqashid al-Syariah. Sebab, kaidah-kaedah ini masih belum mendapatkan porsi yang pas dalam pembelajaran dan objek perhatian mereka. Mereka hanya memberikan porsi secuil yang mereka letakkan dalam bab analogi (qiyas), padahal kaedah-kaedah tersebut merupakan salah satu syarat ijtihad.
Demikian pula usul fiqh, ia telah kehilangan salah satu objek bahasan penting. Sampai kemudian Imam Ibnu Taimiyah pada abad ke-enam hijriyah datang untuk menutupi kekurangan yang ada, dan memperkaya bangunan kajian hukum Islam dalam teori-teori Maqashid al-Syariah.
Di bawah ini, penulis akan bercerita tentang tokoh legendaries ini, sehubungan dengan teori Maqashidnya yang merupakan inti pembahasan pada makalah ini.
A. Definisi Maqashid al-Syariah Versi Ibnu Taimiyah
1. Definisi Maqashid menurut etimologi:
Sebelum mengetahui lebih lanjut definisi Maqashid menurut etimologi sebaiknya dilakukan istiqra tentang tata cara penggunaanya ke dalam bahasa Arab, dan mengetahui asal-usul kalimat tersebut, serta melihat sejauh mana kolerasinya dengan makna syara’.
Maqashid berasal dari fii'l tsulasi (ق ص د، يقصد، قصدا), kalimat ini seringkali dipergunakan dengan makna yang berbeda. Sebagaimana yang disebutkan pada mu'jam bahasa (lisan al-Arab):
• al- I'timad wa al- I'tisham الإعتماد والإعتصام، وطلب الشئى
Dalam kamus misbah la-munir di katakan, قصد الشيئ له ، وإليه قصد من باب ضرب : طلبته بعينه
• Adil dan moderat, atau tidak berpihak pada satu sisi, sebagai mana firman Allah ومنهم مقتصد
• Istiqamu al-Tariq, sebagaimana firman tuhan وعلى الله قصد السبيل
• al-Qurbu, sebagaimana firman Tuhan dalam al-Qur'an, لو كان عرضا قريبا وسفرا قاصدا
• al-Kasr (mematahkan) sebagaimana kalau dikatakana(قصدت العود قصدا)
Setelah melakukan istiqra tentang bagaimana penggunaan mufradat ini dalam bahasa Arab, maka jelaslah bahwa makna asli Maqashid adalah makna yang pertama yaitu الإعتماد والإعتصام
2. Definisi menurut terminologi.
Mengenai Maqashid secara terminologi, para ulama Ushul sudah memberikan beberapa definisi. Penulis hanya akan mengutarakan definisi Imam Ibnu Taimiyah mengingat jumlah ulama Ushul yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan untuk dicover dalam tulisan ini.
Adapun persoalan yang dianggap penting untuk dipertegas disini adalah mengetahui terma-terma Ibnu Taimiyah yang sering dia gunakan dalam konteks maqashid, dimana dengan mengetahui terma-terma tersebut, kita bisa menangkap makna-makna daripada Maqashid yang dibangun oleh Ibnu Taimiyah. Selanjutnya dari terma tersebut nanti, akan membawa kita untuk mengenal teori-teori Maqashid versi Imam mujtahid Ibnu Taimiyah. Adapun dari terma-terma tersebut adalah:
1. Pada perbuatan Allah terdapat tujuan yang dicintai dan balasan yang agung.
2. Al-Hikma merupakan hasil daripada tujuan Allah dan maksud perbuatan tersebut.
3. Barangsiapa yang menginkari bahwa dalam syar'iat mencakup mashlahat dan Maqashid terhadap manusia di dunia dan di akhirat, maka hal tersebut menunjukkan kesalahan yang jelas. Hal tersebut diketahui melalui al- darurat.
Barangkat dari statment tersebut maka penulis akan mengabstraksikan pandangan-pandangan Maqashid Ibnu Taimiyah dalam beberapa point sebagai berikut:
1. Bahwa Imam Ibnu Taimiyah menggunakan kalimat al-awaqib, al-gayat, al-manaf'i, al-Maqashid, al-hukm, al-masaleh, al-mahasin dengan pengertian yang sama.
2. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa Allah memiliki tujuan dan maksud yang sama pada penciptaan dan perintahnya.
3. Sesungunya ketika tujuan yang diinginkan oleh Allah secara syar'i tercapai, maka hal itu memastikan terealisasinya ubudiyyah kepadanya.
Setelah membaca terma Maqashid kemudian mengetahui pemahaman Maqashid versi Ibnu Taimiyah, maka selanjutnya kita melangkah kepada pengertian syari'at, dimana penulis akan menelusuri apakah Ibnu Taimiyah sepakat dengan ulama-ulama Ushul tentang definisi syariah, ataukah ada perbedaan mendasar dalam pengertian tersebut, yang nantinya akan berimplikasi pada produksi hukum yang berbeda.
b. Definisi Syariah Versi Ibnu Taimiyah
Dalam mendefinisikan syr'iat, Imam Ibnu Taimiyah memiliki definisi yang lebih umum dibandingkan ulama-ulama Ushul dan fuqa'ha yang lain. Akan tetapi ada sebagian ulama yang memiliki definisi yang sama dengan Imam Ibnu Taimiyah seperti halnya Abu Bakr al-A'jiri, beliau mendefinisikan syar'it sebagai “segala sesuatu yang disyariatkan oleh Allah yang mencakup akidah wal-ahkam –hukum-” dengan dalil bahwa kalimat الشرعة adalah الشريعة sebagaimana firman Allah:
(لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا) وقال ايضا: (ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها)
Dan kalimatالمنهج berarti الطريق sebagaimana firman Allah:
قال الله تعاللى (وان لواستقاموا على الطريقة لأسقيناهم ماءا غدقا)
Ibnu Taimiyah juga mengkritik ulama-ulama yang mengatakan bahwa syariah hanya terfokus pada hukum saja, tidak ada kaitannya dengan problem-problem akidah. Beliau mengatakan "pada realitasnya syar'iat yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad meliputi kemaslahatan dunia dan ahkirat, dan syari'at adalah apa-apa yang tercantum dalam al-kitab dan al-sunnah, dan semua yang direalisasikan oleh salaf yang berkaitan dengan akidah, al-ushul, al-ibadat, politik, peradilan, pemerintahan.
Demikianlah definisi dan pemahaman sederhana al-Maqashid dan al-syariah yang bisa dilihat dalam cara berpikir Imam Ibnu Taimiyah.
C. Pandangan Ibnu Taimiyah terhadap al-Dharuriyat al-Khamsa
Jika konsep Maqashid adalah akumulasi ide-ide Ushuliyyah sepanjang sejarah, maka para ulama yang datang belakangan tidak lain hanyalah mengadopsi akumulasi ide-ide tersebut. Salah satu contoh yang bisa kita ambil adalah Imam al-Ghazali, dimana konsep Ushuliyyah yang ia bangun tak lain hanyalah merupakan representasi dan resistematisasi dari konsep-konsep yang telah dikonstruksi oleh gurunya al-Juwaeni.
Dalam konsep Maqashidnya, Imam Syatibi membagi mashlahat menjadi tiga bagian: pertama, ad-Dharuriyyat yaitu hal-hal yang mesti ada dalam mencapai maslahat dunia dan agama, yang terkenal dengan ad-dharuriyyat al-khamsa -hifdsu ad-din, hifdsu an-nafs, hifdz al-aql, hifds al-nasl dan hifds al-mal-. Kedua, al-hujiyyat yaitu hal-hal yang diperlukan dalam mewujudkan suatu mashlahat dengan menghadirkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan dan kesukaran. Seperti, berbuka puasa bagi orang yang sakit, dan disyari'atkanya menjama’ shalat bagi seorang musafir. Dan yang ketiga adalah at-tahsiniyyat yang berarti hal-hal yang sesuai dengan adab, dan kebiasaan yang jauh dari perilaku buruk yang bertentangan dengan akal sehat dan etika manusia. Seperti menutup aurat dan berlebih-lebihan dalam segala hal. Tiga hal tersebut merupakan interpretasi dari maksud dan tujuan Maqashid al-syariah yang terkandung dalam teks hukum guna mewujudkan kemaslahatan ummat manusia.
Dalam hal ini Ibnu Taimiyah berbeda dengan Syatibi’ dia menambahkan bahwa konsep ad-daruyyat bukan hanya terfokus pada lima pembahasan saja -al-kulliyah al-khams- yang merupakan trend kajian Ushuliyah klasik. Meski dianggap penting oleh Ibnu Taimiyyah, namun secara substansial konsep tersebut sudah tidak lagi memadai untuk mengawal perkembangan dinamika ijtihad kontemporer. Untuk itu Imam Ibnu Taimiyyah menambahkan nilai-nilai universal lainnya seperti: fitra, kebebasan, toleransi, egalitarisme, dan hak asasi manusia.
Konsep Imam Ibnu Taimiyyah tersebut kemudian diamini oleh beberapa ulama pada masa sekarang ini. Diantaranya adalah Syekh al-Gazali dan Ahmad al-Khumalisi. Mereka termasuk para ulama yang mengikuti jejak Ibnu Taimiyah dengan mengaktualisasikan konsep-konsep yang disusung oleh beliau.
Untuk memperkuat konsep yang dimiliki oleh Imam Ibnu Taimiyah selanjutnya kita kembali bisa melihat bahwa mayoritas ulama usul membagi mashlahat ke dalam dua sisi, maslahat duniawi dan maslahat ukhrawi, dimana mashlahat duniawi hanyalah terfokus pada ad-daruriyyat yang lima tadi. Dari sinilah, Imam Ibnu Taimiyah kemudian mengkritisi ulama-ulama ushul tentang pengkrucutan terasebut. Dan mengatakan "mayoritas ulama Ushul tidak memperhatikan secara seksama tentang al-ma'rifa yang disukai oleh Allah dan Rasulnya. Atau dengan kata lain bahwa mayoritas ulama tidak memperhatikan maslahat sebuah hukum kecuali hanya pada amsalih al-mal wa al-badan. adapun mashlahat implisit dalam qalbu dan nafsu seperti apa-apa yang bermanfaat bagi manusia berkat buah keimanan yang tinggi, serta kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kekhilafan dan nafsu ammarah sebagaimana dalam firman Allah,
ولاتطع من أغفلنا قلبه عن ذكرك وانبع هواه وكان امره فرطا .(الكهف 28(
وقال تعالى فأعرض عن من تولى عن ذكرنا ولم يرد إلا حياة الدنيا
Tidak mendapat perhatian yang tinggi oleh ulama Ushul.
Sebelum menganalisa nalar intelektual Imam Ibnu Taimiyah dalam kajian Maqashid, hendaknya ada pendahuluan terlebih dahulu, supaya kita bisa menkolaborasikan antara Imam Ibnu Taimiyah dengan ulama yang lain dan kemudian kita dapat menarik kesimpulan dan memberikan fonis yang sesuai atas nalar intlektul tersebut.
Dalam sejarah Maqashid kita temukan bahwa ulama ushul membagi atau mengklasifikasi Maqashid dalam dua sisi yaitu: Maqashid al-dunyawi wa Maqashid al-ukhrawi. Yang mereka maksudkan dengan Maqashid ukhrawi adalah mensucikan jiwa dari hal-hal yang keji, seperti latihan pembersian jiwa dan mensuciaan moral, yang bisa membantu untuk mencapai keselematan dan kebahagiaan akhirat. Maqashid ukhrawi juga terkadang berhubungan dengan masalah-masalah dunia seperti wajibnya kaffarah dengan harta, dimana pahala orang bayar kaffarah sampai kepada orang yang membayar kaffarah tersebut.
Menurut al-Juwaeni -ulama Ushul- ibadah tersebut tidak berkaitan dengan Maqashid dan tidak pula berkaitan dengan ad-daruriyyat atau al-hajiyyat dan at-tahsiniyyat dan juga tidak berkaitan dengan tujuan-tujuan daf'iyyah atau memberikan manfaat.
Dari pernyataan tersebut diatas bisa disimpulkan bahwa Imam Ibnu Taimiyah berbeda dengan kebanyakan ulama ushul yang menganggap bahwa syariah diturunkan untuk kemashlahatan manusia di dunia dan di akhirat, dimana maslahat tersebut kembali kepada manusia, tidak kembali kepada Allah. Dan menurut Imam ar-Rasi dalam kitabnya al-mahsul konsep maslahat tersebut adalah konsep yang sudah disepakati oleh para ulama ushul.
Sisi perbedaan antara Imam Ibnu Taimiyyah dengan ulama ushul bisa kita lihat pada kitab as-sahih dimana ia mengatakan "ulama salaf menggap bahwa ma'rifatullah dan mencintainya termasuk dalam bentuk maqshid lizatih, karena Allah berhak untuk disembah, dan Allah mencintai hambanya yang menuruti perintanya dan memurkai hambanya yang melaksanakan laranganya. Juga Allah menyukai hambanya yang selalu bertaubat dan benci kepada kekafiran. Semua hal tersebut mengandung hikmah yang agung dan Maqashid yang mulia.
Keberanian Ibnu Taimiyah untuk berbeda dengan para ulama ushul memang cukup beralasan. Sebagai ulama yang dianggap kontraversial, beliau berbeda dengan ulama ushul atas berbagai alasan yang bisa disebutkan sebagai berikut; Pertama, mayoritas ulama ushul terpengaruh oleh para filsuf dan ulama kalam dalam hal metodologi istimbat hukum. Sehingga mereka –ulama Ushul- menganggap bahwa Maqashid syariah hanyalah berkisar pada kemaslahan hidup manusia . Kedua, teori Maqashid mayoritas ulama ushul terbatas pada anggapan bahwa kemaslahatan hanya kembali kepada umat manusia. Ketiga, kebanyakan ulama ushul beranggapan bahwa tidak ada illat dalam ibadah akan tetapi hanya sekedar at-tahakkum.
D. Tujuan dan Alasan Munculnya Maqashid al-Difai versi Ibnu Taimiyyah.
Tujuan pokok dari langkah inovatif Imam Ibnu Taimiyyah, seperti yang dia kemukakan dalam karangannya adalah, agar Maqashid mempunyai kedigjayaan dalam meminilisir khilafiyah, dan menjadi nilai universal yang menjadi pijakan hukum dalam skala lintas terotorial-geografis. Adapun Maqashid al-difaiyyah, diantaranya:
a. Mukhalafa al-musyrikin
Hal tersebut bisa kita lihat karangan Ibnu Taimiyyah iq'tida' al-shirata al-musthakim
b. Mukhalafah al-syayatin
Imam Ibnu Taimiyyah juga menganggap bahwa hal ini sebagai Maqashid al-syariah. Sebagaimana sabda Rasulullah
لا يأكلن احدكم بشماله ولا يشربن بها فلإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بها
c. Mengajak untuk berjihad di jalan Allah.
Beliau melihat bahwa mengajak ke jalan Allah dan Rasulnya adalah suatu kewajiban bagi tiap-tiap muslim. Dan wajib membunuh orang yang meninggalkan syri'at Allah.
Kalau kita memperhatikan secara seksama Maqashid tersebut, maka dapat dideteksi bahwa Maqashid tersebut kembali kepada hifdz ad-din. Wa allahu wa'lam
E. Pilar Maqashid versi Imam Ibnu Taimiyah
Menajamkan dan mengfungsikan rasio merupakan sarana terciptanya kesinambungan antara wahyu dan realita. Akan tetapi disini tidak dikenal yang namanya mendewakan rasio dan menjadikannya sebagai satu-satunya sumber kebenaran, melainkan rasio harus tetap berpegang teguh pada intisari teks. Dalam mengkaji dan membahas subtansi sebuah hukum kita dituntut untuk mengetahui hikmah dan illat serta sebab adanya sebuah teks syariat. Oleh sebab itu Imam Ibnu Taimiyyah menjadikan pembahasan illat dan al-masaleh serta al-mafsadah sebagai rpilar dari Maqashid as-syariah.
Melihat realita yang terus berkembang, maka kita dituntut untuk memahami hukum syariat secara realities dan fleksibel. Hal tersebut kemudian menjadikan syari'at sebagai jembatan yang mengantarkan manusia menuju pintu kemaslahatan dan kebahagiaan, bukan ancaman yang membelenggu, apalagi mempersulit gerak-gerik manusia.
Kalau melihat karangan-karangan Imam Ibnu Taimiyah maka kita akan menemukan peran akal sangat terbatas untuk mengetahui apakah ini maslahah atau mafsadah. Dalam hal ini ulama tentunya berbeda pendapat dalam menyikapi hal tersebut. Diantaranya as-Syatibi yang menawarkan metode penggalian Maqashid yang diandaikan dapat mengsingkronkan antara suara teks dengan maknanya, sekaligus dapat menjembatani silang pendapat antara aliran literalistik dengan subtansialistik. Metode tersebut adalah dengan memahami teks yang bermuatan perintah atau larangan secara eksplisit, melihat perintah dan larangan, mengetahui maksud Tuhan yang eksplisit-elementer maqshudal-asli sekaligus yang implisit-subsider maqshud al-tab'i dan istiqra'
Nah, pola pencarian spirit teks versi Syatibi ini secara gamblang menunjukkan bahwa peran syatibi lebih tepat disebut sebagai upaya pengukuhan bayan, bukan transformasi usul fiqhi dari teoritis ke nalar argumentatif. Sebab Syatibi sendiri secara tegas mengatakan "tidak ada peran nalar dalam Maqashid syariah", dan rasionalisme semata hanya memberikan secuil pedoman kehidupan. Hal ini disebabkan karena Syatibi berpegang teguh pada madzhab al-asyaira' ketika menegaskan
"ان العقل لا يحسن ولا يقبح"
Tetapi, bagi Izzuddin bin Abdussalam, adalah keliru jika nalar tidak di jadikan piranti guna menentukan kemaslahatan. Untuk itu dia menilai bahwa konklusi-konklusi rasio dari beberapa objek penelitian, adat kebiasaan dan asumsi-asumsi yang dianggap valid punya peran besar memilah dan memilih kemaslahatan dan kerusakan duniawi. Pun tanpa menafikan jika kemaslahatan dan kerusakan ukhrawianya dapat diketahui melalui suara wahyu divine revelation.
Peran nalar semakin mendapat porsi luas di tangan Najmuddin at-Thufi. Inti teorinya adalah memberikan supremasi terhadap kemaslahatan dan menolak dikotomi antara kemaslahatan legal dan illegal, karena menurutnya, tujuan syar'iat adalah kemaslahatan yang senantiasa harus digapai, baik didukung oleh teks-teks ilahiyyah maupun tidak.
Adapun ketika Ibnu Taimiyah menganggap bahwa nalar juga memberikan supremasi hukum yang berdiri sendiri, sebagaimana halnya as-Syara’, maka ketika itu beliau mengadakan pengecualian yaitu pada batasan yang terentu dari mashlahat, diamana akal tidak mengetahui balasan ukhrawi dari pahala dan siksaan. Adapun yang memiliki otoritas untuk mengetahui semua itu tidak lain adalah teks syariat.
Nalar juga tidak berperan untuk membedakan mana yang haq dan mana yang bathil, atau al-masaleh wal-mafsadah. Akan tetapi nalar hanya bisa membedakan antara yang bermanfaat dan tidak bermanfaat pada hal-hal yang bebentuk hissiyyah. Adapun pada persoalan-persoalan yang berbentuk perbuatan, dimana perbuatan tersebut memberikan manfaat atau mudarat bagi yang melakukannya, sesunggunya akal tidak dapat mengetahui secara detail dan pasti, dan tidak ada yang bisa memberikan petujuk yang pasti kecuali dengan ar-risalah as-samawiyyah.
Konklusi:
• Maqashid syariah yang dibangun oleh Ibnu Taimiyyah adalah segala bentuk hukum syariah yang disyari'atkan oleh Allah baik yang berkaitan dengan aqidah maupun yang berkaitan dengan al-ahkam
• Ad-dharuriyyat, al-hajiyyat, dan at-tahsiniyyat merupakan interpretasi hikmah, maksud, dan tujuan dari syariat yang di tetapkan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Dan kemudian melahirkan undang-undang hidup yang universal yang dielaborasi dari teks-teks syariat.
• Menjunjung tinggi Maqashid memerlukan pisau analisis yang tajam, sebab syari'at bukanlah ajaran yang terbelakang juga tidak kontekstual atau kehilangan ruh sucinya, akan tetapi dalam perjalanannya syariat akan terus sejalan kebutuhan ummat manusia dan senantiasa mampu mampu menjawab segala tantangan zaman.
• Pembahasan illat, maslahat dan mafasid merupakan pilar dari pada Maqashid.
• Nalar merupakan salah pedoman yang dijadikan mediator guna menentukan maslahat.
Referensi.
1. Al-Qur'an Al-Karim
2. Ibnu Mandzur, Lisan Al-Arab.
3. DR. Yusuf Ahmad Muhammad Al-Badawy, Maqashid Al-Syariah ‘Inda Ibni Taimiyah.
4. Imam Ibnu Katsir, Bidaayah Wan-Nihayah.
5. Al-Imam As-Dsahabi, Siratun-Nubalaa.
6. Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyyah, Majmu' Fatawa
7. Imam al-Syatibi, Al-Muwafaqat.
8. Imam al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari.
9. Imam Al-Gazali, Al-Mustashfaa.
10. Ibnu Abd As-Salam, Qawaid Al-Ahkam.
sumber:
http://islampeace.clubdiscussion.net/ushul-fiqih-f1/diskursus-maqashid-al-syariah-dalam-perspektif-ibnu-taimiya-t22.htm
Selasa, 13 Januari 2009
MAQASID AL SYARIAH
Suatu waktu Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menyimpan daging kurban kecuali dalam batas tertentu, sekedar bekal untuk tiga hari. Akan tetapi, beberapa tahun kemudian peraturan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad itu dilanggar oleh para sahabat. Permasalahan itu disampaikan kepada Nabi Muhammad. Beliau membenarkan tindakan para sahabat itu sambil menerangkan bahwa larangan menyimpan daging kurban adalah didasarkan atas kepentingan Al Daffah (tamu yang terdiri dari orang-orang miskin yang datang dari perkampungan sekitar Madinah). Setelah itu, Nabi Muhammad bersabda, "Sekarang simpanlah daging-daging kurban itu, karena tidak ada lagi tamu yang membutuhkannya".
Dari kasus tersebut terlihat, adanya larangan menyimpan daging kurban diharapkan tujuan syariat dapat dicapai, yakni melapangkan kaum miskin yang datang dari dusun-dusun di pinggiran Madinah. Setelah alasan pelarangan tersebut tidak ada lagi, maka larangan itu pun dihapuskan oleh Nabi SAW.
Dari ketetapan tersebut terlihat bahwa sejak masa Nabi Muhammad, Maqasid Al Syariah telah menjadi pertimbangan sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Upaya seperti itu, seterusnya dilakukan pula oleh para sahabat. Upaya demikian terlihat jelas dalam beberapa ketetapan hukum yang dilakukan oleh Umar Ibn al Khattab. Kajian Maqasid Al Syariah ini kemudian mendapat tempat dalam ushul fiqh, yang dikembangkan oleh para ushuli dalam penerapan qiyas, ketika berbicara tentang Masalik Al Illah. Kajian demikian terlihat dalam beberapa karya ushul fiqh, seperti Ar-Risalah oleh Al Syafii, Al-Musthafa karya Al Ghazali, Al-Mu'tamad karya Abu Al Hasan Al Bashri, dan lain-lain. Kajian ini kemudian dikembangkan secara luas dan sistematis oleh Abu Ishaq Al Syathibi.1
Dalam kelanjutannya, Maqasid Al Syariah malah menjadi bahasan yang kurang populer atau bahkan diabaikan dalam banyak buku referensi yang berbicara tentang ushul fiqh. Penelusuran tentang bahasan Maqasid Al Syariah menjadi tidak mudah didapat. Sejauh ini pembahasan Maqasid Al Syariah lebih banyak diidentikkan dengan Abu Ishaq al Shathibi.
Sedikitnya kitab-kitab ushul fiqh salaf terutama dari ulama madzhab Syafi'i yang membicarakan Maqasid Al Syariah atau bahkan mengabaikannya dalam pokok bahasan mereka, tersebab keterkaitan bahasan ini dengan teologi yang diyakininya.
Sebagaimana dijelaskan Shatibi, doktrin Maqasid Al Syariah menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.2 Teologi Islam menerima pengertian umum dan lahir dari mashlahah ini, tetapi mereka saling berbeda pendapat jika mashlahah dipahami dalam kerangka kausalitas. Kaum Asy'ariah menolak secara eksplisit maupun implisit, kausalitas dalam hubungannya dengan Tuhan. Bagi mereka, premis ini mengimplikasikan bahwa Tuhan diwajibkan karena pertimbangan mashalah, untuk bertindak dalam suatu cara tertentu. Karena kewajiban semacam itu berarti membatasi kemahakuasaan Tuhan, maka kaum Asy'ariah menolak ide bahwa mashlahah adalah 'Illal Al Syar'i. Kendatipun demikian, mereka menerima premis ini dengan menafsirkan mashlahah sebagai 'rahmat' Tuhan, dibanding sebagai 'sebab' bagi tindakan-tindakanNya. Di sisi lain kaum Mu'tazilah walaupun juga mempertahankan kemahakuasaan Tuhan. Tetapi menyakini bahwa Tuhan berkewajiban melakukan kebaikan. Sebagai konsekwensinya, mereka menerima premis diatas, mengenai mashlahah sebagai 'Illat Al Syariah.
Argument-argumen teologis yang merambat ke dalam ushul fiqh ini, karena banyak penulis dalam bidang ushul fiqh juga menulis di bidang teologi.3 Namun demikian, ushul fiqh menuntut suatu cara berpikir dan metode penalaran yang berbeda dari metode kalam. Pemikiran hukum mengharuskan bahwa kehendak bagi tindakan-tindakan sukarela manusia harus dihubungkan dengan manusia itu sendiri jika ia secara hukum harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya. Karena ketaatan kepada perintah-perintah Tuhan tergantung pada kehendak manusia, maka perintah itu harus diperlihatkan dimotivasi oleh perkembangan kepentingan-kepentingan manusia. Sebagai konsekwensinya, premis mashlahah harus diterima dalam ushul fiqh dalam kerangka sebab, motif dan tujuan.
Perdebatan mengenai Maqasid Al Syariah ini, tidak saja terkait dengan teologi, tetapi juga terkait dengan kehujjahan Maqasid Al Syariah sebagai sumber pengembangan hukum. Metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas Maqasid Al Syariah seperti istihsan dan mashlahah mursalah,4 adalah metode pengembangan yang diperselisihkan keberadaannya. Imam Syafi'i contohnya, atas istihsan dia menyatakan:
"Barang siapa yang menggunakan istihsan maka ia telah benar-benar mencipta syara'".5
Pengertian dan Cakupan Maqasid Al Syariah
Maqasid Al Syariah berarti tujuan Allah SWT dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum Islam.6 Sementara menurut Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari' dalam setiap ketentuan hukum.7 Menurut Syathibi tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.8
Maqasid Al Syariah, yang secara substansial mengandung kemashlahatan, menurut al Syathibi dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama maqasid al syari' (tujuan Tuhan). Kedua maqasid al mukallaf (tujuan mukallaf). Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:9
- Tujuan awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.
- Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.
- Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.
- Penetapan syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.
Begitu pula dari sudut maqasid al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek pula, yaitu:10
- Pembicaraan mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas atau keabsolutannya.
- Pembahasan dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian esensial) dan ummumiyah (bisa dipahami orang awam).
- Analisa pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan lain-lain.
- Penjelasan aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud.
Mayoritas peneliti membagi kemashlahatan menjadi dua macam, kemashlahatan akhirat yang dijamin oleh akidah dan ibadah dan kemashlahatan dunia yang dijamin oleh muamalat. Tetapi dalam pembahasan ini, tidak ditemukan korelasi yang mengharuskan untuk memperhatikan pembagian ini. Karena pada hakekatnya segala hal yang terkait dengan akidah, ibadah dan muamalat dalam syariat Islam menjamin segala kemashlahatan umat baik sisi dunia maupun akhirat.11
Kemashlahatan yang menjadi tujuan syariat ini dibatasi dalam lima hal, agama, jiwa/nafs, akal, keturunan dan harta. Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal ini disebut maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut mafsadah.12
Adapun setiap hal yang menjadi perantara terjaganya lima hal ini, dibagi menjadi tiga tingkatan kebutuhan yaitu al dlorruriyat, al hajiyat dan al tahsinat.13
Kebutuhan dhoruriyat
Definisinya adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer. Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan ummat manusia akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan, keturunan dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan. Dalam setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas. Seperti kewajiban qisas:
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang bertakwa"14
Dari ayat ini dapat diketahui bahwa disyariatkannya qisas karena dengan itu ancaman terhadap kehidupan manusia dapat dihilangkan.
Kebutuhan al hajiyat
Al Syatibi mendefinisikan sebagai kebutuhan sekunder. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi keselamatan manusia tidak sampai terancam. Namun ia akan mengalami kesulitan. Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan tersebut. Adanya hukum rukhshah (keringanan) seperti dijelaskan Abdul Wahhab Khallaf. Merupakan contoh kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini. Contoh pembolehan tidak berpuasa bagi musafir, hukuman diyat (denda) bagi seorang yang membunuh secara tidak sengaja, penangguhan hukuman potong tangan atas seseorang yang mencuri karena terdesak untuk menyelamatkan jiwanya dari kelaparan.
Kebutuhan al tahsinat
Definisinya adalah kebutuhan yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok tadi dan tidak pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan Al Syatibi seperti hal yang merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang tidak enak dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak, dalam berbagai bidang kehidupan seperti ibadah muamalah, dan uqubah. Allah SWT telah mensyariatkan hal yang berhubungan dengan kebutuhan tahsinat. Contoh anjuran berhias ketika hendak ke masjid, anjuran memperbanyak ibadah sunnah, larangan penyiksaan mayat dalam peperangan/ muslah.
Al Syatibi juga membagi mashlahah dalam tiga hal:15
- Mashlahah muktabar, yaitu kemashlahatan yang berhubungan dengan penjagaan pada lima hal sebagaimana diungkap di atas. Usaha pemeliharaan kemashlahatan yang lima ini adalah pemeliharaaan yang dhoruri (yang paling utama). Itulah sebabnya diharuskannya berjihad kepada yang kuat fisiknya untuk melawan serangan musuh yang bermaksud menghancurkan agama dan tanah air. Ditetapkannya hukuman qisas untuk menjamin keselamatan jiwa, dan lain-lain.
- Mashlahat mulgha, yaitu sesuatu yang sepintas lalu terlihat mashlahat, tetapi ada mashlahat yang lebih besar sehingga mashlahat yang kecil itu boleh diabaikan. Sebagai contoh, pada suatu ketika Abdurrahman ibn Hakam, gubernur Andalusia, meminta fatwa kepada Imam al Laitsi tentang kafarat karena telah membatalkan puasa Ramadhan dengan mencampuri istrinya di siang hari. Al laitsi memfatwakan bahwa kafaratnya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Pengambilan keputusan ini diambil dengan argumen bahwa memerdekakan budak atau memberi makan 60 oarang miskin terlalu ringan bagi seorang gubernur, maka dikawatirkan sang gubernur meremehkannya. Kemashlahatan yang lebih besar dalam kasus ini adalah kemashlahatan agama.
- Mashlahat mursalah, yaitu kemashlahatan yang tidak terkait dengan dalil yang memperbolehkan atau melarangnya, contoh untuk mengatasi merajalelanya pemalsuan hak milik atas barang-barang berharga atau pemalsuan isteri agar dapat bebas kumpul kebo maka atas pertimbangan mashlahah mursalah boleh diadakan ketentuan kewajiban mencatat dan keharusan mempunyai keterangan yang sah setiap terjadi akad jual beli, nikah, hibah dan lain sebagainya.
Batasan Maslahah
Al Syatibi memberikan gambaran tentang karakter mashlahah:16
- Tujuan legislasi (tashri') adalah untuk menegakkan mashlahah di dunia ini dan di akhirat.
- Syari' menghendaki masalih harus mutlak
Alasan bagi kedua pertimbangan di atas ialah bahwa syariah telah dilembagakan harus abadi, universal (kull), dan umum (amm) dalam hubungannya dengan segala macam kewajiban (takalif), subjek hukum (mukallafin) dan kondisi-kondisi (ahwal).
Ketiga karakter di atas menuntut mashlahah harus mutlak dan universal. Kemutlakan berarti bahwa mashlahah tidak boleh subjektif dan relatif. Kenisbian biasanya didasarkan pada sikap menyamakan suatu masalah dengan salah satu dari kondisi kesenangan pribadi, keuntungan pribadi, pemenuhan keinginan nafsu dan kepentingan individu. Semua pertimbangan di atas memberikan konsep mashlahah akan makna relatif dan subjektif, yang bukan merupakan pertimbangan syari' dalam mashlahah, meski mungkin dipertimbangkan dalam budaya adat.
Unsur universal dalam karakter di atas, tidak dipengaruhi oleh takhalluf (memperkecil) unsur-unsur partikulernya. Misalnya hukuman diberlakukan berdasarkan ketentuan universal bahwa biasanya hukuman ini mencegah orang dari melakukan kejahatan dengan mengabaikan orang-orang tertentu yang walaupun dihukum, tidak dapat menahan diri dari melakukan suatu kejahatan. Keberadaan orang-orang tertentu ini tidak mempengaruhi validitas ketentuan umum tentang hukuman.
Kemashlahatan asasi bagi al Buthi, sebenarnya hanyalah satu yaitu terciptanya penghambaan seorang mukallaf kepada Allah dan ma'rifat billah.17 Al Buthi mendasarkan pada dalil:
"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi …".18
Al Buthi menandaskan bahwa mayoritas ahli tafsir bersepakat bahwa pernyataan la tansa nashibaka min al dunya, bermakna bagian dunia yang berfaedah bagi akhiratnya.
Dalam memberikan batasan mashlahah, al Buthi memaparkan dua hal yang keluar dari kriteria mashlahah:19
- Segala hal yang keluar dari substansi mashlahah dengan tujuan penjagaan lima hal contoh melepaskan ketentuan diri dari ketentuan ibadah, menginginkan kenikmatan berzina, melampaui batas penjagaan diri tanpa ketentuan yang dibenarkan syara' dan lain-lain.
- Segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan substansi mashlahah tetapi menjadi berubah karena tujuan yang tidak baik berdasar hadits: "innamal a'malu binniyat".
Kehujjahan Maqasid Al Syariah (mashlahah)
Mashlahah dalam bingkai pengertian yang membatasinya bukanlah dalil yang berdiri sendiri atas dalil-dalil syara' sebagaimana Al Qur'an, Al Hadits, Ijma' dan Qiyas. Dengan demikian tidaklah mungkin menentukan hukum parsial (juz'i/far'i) dengan berdasar kemashlahatan saja. Sesungguhnya mashlahah adalah makna yang universal yang mencakup keseluruhan bagian-bagian hukum far'i yang diambil dari dalil-dalil atau dasar syariah.
Kesendirian mashlahah sebagai dalil hukum, tidak dapat dilakukan karena akal tidak mungkin menangkap makna mashlahah dalam masalah-masalah juz'i. Hal ini disebabkan dua hal:20
- Kalau akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum, maka akal adalah penentu/hakim sebelum datangnya syara'. Hal ini mungkin menurut mayoritas ulama.
- Kalau anggapan bahwa akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum itu dianggap sah-sah saja maka batallah keberadaan atsar /efek dari kebanyakan dalil-dalil rinci bagi hukum, karena kesamaran substansi mashlahah bagi mayoritas akal manusia.
Bagi Abdul Wahhab Khallaf, Maqasid Al Syariah adalah suatu alat bantu untuk memahami redaksi Al Qur'an dan Al Hadits, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam Al Qur'an dan Al Hadits.21
Dari apa yang disampaikan Abdul Wahhab Khallaf ini, menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri sebagai dalil hukum tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui beberapa metode pengambilan hukum. Namun begitu, sebagaimana disinggung dalam pendahuluan hampir keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati oleh ulama, adalah karena faktor pengaruh teologi.
Referensi
1 Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad Al Syaukani: Relevansinya bagi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Logos, 1999, hal.42-43
2 Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan oleh Yudian W. Asmin, Surabaya: Al Ikhlas, 1995, hal. 225
3 Ibid. hal 226
4 Taufik Abdullah (ketua editor), Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Jakarta, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002, juz 3 hal.294
5 Wahbah Zuhaili, Ushul Fiqh Islamy, Damaskus: Dar al Fikr, 1986, juz 2 hal 748
6 Taufik Abdullah (ketua editor), op.cit, hal. 292
7 Wahbah Zuhaili, op.cit. hal.225
8 Muhammad Khalid Mas'ud, op.cit hal. 225
9 Nasrun Rusli, op.cit hsl 43
10 Muhammad Khalid Mas'ud, op.cit hal 228. Baca juga Yusuf Qardhawi, _Al Qur'an dan Sunnah Referensi Tinggi Ummat Islam, terj. Jakarta: Robbani Press, 1997 hal 251
11 Muhammad Said Romadlon al Buthi, Dhowabit al Mashlahah fi al Syariah al Islamiyah, Beirut: Dar al Muttahidah, 1992 halaman 71.
12 Ibid. hal. 110.
13 Ibid, baca juga: Taufik Abdullah (ketua editor), op.cit, hal 292-294.
14 Al Qur'an, surat Al Baqarah ayat 179.
15 Peunoh Dali, Menelusuri Pemikiran Mashlahat dalam Hukum Islam, dalam Iqbal Abdurrauf Saimina (ed), Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988, hal 153
16 Muhammad Khalid Mas'ud, Op.cit. hal. 238.
17 Muhammad Said Rhomadhon al Buthi, op.cit, hal. 112.
18 Al qur'an: Al Qashash 77.
19 Muhammad Said Rhomadhon al Buthi, op.cit, hal. 112.
20 Ibid, hal 108.
21 Taufik Abdullah (ketua editor), op cit. hal 294.
Abu Naqie Usamah
sumber: http://pesantren.or.id.29.masterwebnet.com/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/kolom_gus/maqasid_syariah.single