Tampilkan postingan dengan label perjuangan syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perjuangan syariah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2009

ANALISIS SEMANTIK PENGERTIAN DIN, MILLAH, SYARI’AH, MINHAJ, HANIFIYYAH (METODOLOGI STUDI ISLAM)

PENDAHULUAN

Pada zaman sekarang ini zaman yang sudah sangat jauh dari zamannya para Nabi dan pengikut-pengikutnya, zaman dimana teknologi sudah diagung-agungkan, ilmu pengetahuan yang berkembang dengan pesat dan berorentasi kualitas.
Islam datang dengan berbagai petunjuk yang ada didalamnya tentang bagaimana seharusnya manusia bersikap dan menyikapi hidup dan kehidupan ini secara lebih bermakna. Dengan ditempatkannya manusia pada posisi yang tinggi yaitu tidak hanya sebagai hamba Allah tetapi juga sebagai khalifah yang mengatur dan mengelola bumi beserta isinya, dan semua itu telah disiapkan dalam ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Dan dalam memahami Islam bagi mereka yang baru mempelajari Islam atau baru saja akan mempelajari Islam, terdapat kebingungan tentang istilah-istilah yang ada dalam Islam, seperti Apa itu Din? Apa itu Millah? Apa perbedaan Din dan Millah? Apa itu minhaj? Apa itu syari’at? Dan apa perbedaan syari’at dengan ilmu fiqh? Apa itu hanifiyyah? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang membuat orang tambah bingung dan jika bingungnya tidak terjawab karena mungkin malu untuk bertanya, di khawatirkan orang tersebut akan justru menjauhi Islam atau yang lebih parahnya lagi malah meninggalkan Islam.
Oleh karena itu saya mencoba menjelaskan beberapa istilah-istilah yang ada pada saat mempelajari Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidaktahuan nantinya. Diantaranya yaitu saya akan mencoba menjelaskan dan menjabarkan perbedaan dari segi semantik tentang istilah-istilah diatas dengan bersumber dari beberapa referensi dan dari pengetahuan yang telah saya dapatkan yang tentunya sangat terbatas.


BAB II
ANALISIS SEMANTIK

A. Pengertian Din
Pengertian agama dapat dilihat dari sudut kebahasaan dan istilah. Mengartikan agama dari sudut kebahasaan lebih mudah daripada mengartikan agama dari sudut istilah karena pengertian agama dari sudut istilah ini sudah mengandung muatan subjektifitas dari orang yang mengartikannya[1].
Mukti Ali pernah mengatakan, barangkali tidak ada kata yang paling sulit diberi pengertian dan definisi selain dari kata agama. Pernyataan ini didasarkan pada tiga alasan. Pertama, bahwa pengalaman agama adalah soal batini, subjektif, dan sangat individualis sifatnya. Kedua, barangkali tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional daripada orang yang membicarakan agama. Karena itu, setiap pembahasan tentang arti agama selalu ada emosi yang melekat erat sehingga kata agama ini sulit didefinisikan. Ketiga, konsepsi tentang agama dipengaruhi oleh tujuan dari orang yang memberikan definisi tersebut[2].
Pengertian agama dari segi bahasa adalah hukum peraturan, undang-undang, tuntutan, disiplin, taat, tingkah laku, adat kebiasaan, perhitungan, hutang, balasan, dan ibadah kepada Tuhan[3]. Menurut Harun Nasution dalam masyarakat Indonesia selain dikenal kata agama juga dikenal kata din (دﯾن) dari bahasa Arab dan religi dari bahasa Eropa. Menurut suatu pendapat, begitu Harun Nasution mengatakan, kata itu tersususun dari dua kata, a = tiadak dan gam = pergi, jadi agama artinya tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya, juga dari kata a dan gama yang artinya tiada akhir, perbuatan (perkataan) yang tiada akhir[4]. Sedangkan religi berasal dari bahasa latin, yaitu relegare yang artinya mengumpulkan atau membaca. Pengertian ini sejalan dengan isi agama yang mengandung kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang terkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Dan menurut pendapat lain, berasal dari kata religare yang berarti mengikat[5]. Jadi Harun Nasution menyimpulkan intisari yang terkandung dari pengertian diatas adalah ikatan, dalam agama terdapat ikatan antara roh manusia dengan Tuhan, dan agama lebih lanjut lagi agama memang mengikat manusia dengan Tuhan. Agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi oleh manusia, yang mempunya pengaruh besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari mausia, satu kekuatan gaib yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra[6].
Sedangkan agama dari segi istilah dapat dikemukakan sebagai berikut. Ellizabet K. Nottingham dalam bukunya agama dan masyarakat mengatakan bahwa agama adalah gejala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu kita untuk membuat abstaraksi ilmiah. Lebih lanjut dia mengatakan agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaannya sendiri dan keberadaaan alam semesta. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga perasaan takut dan ngeri[7]. Sementara itu Durkheim mengatakan bahwa agama adalah pantulan dari solidaritas sosial. Bahkan kalau dikaji, Tuhan itu sebenarnya adalah ciptaan masyarakat. Dan pendapat tersebut dibantah oleh Taufik Abdullah yang mengatakan bahwa hal itu bersifat sekular dan akan menghilangkan relevansinya karena digantikan oleh moralitas ilmiah. Taufik Abdullah menilai bahwa agama bersifat universal[8].
Dari kesimpulan tersebut dapat dijumpai adanya 5 aspek yang terkandung dalam agama. Pertama, aspek asal-usulnya, yaitu ada yang berasal dari Tuhan seperti agama samawi dan ada juga yang berasal dari pemikiran manusia seperti agama ardi atau agama kebudayaan. Kedua, aspek tujuaannya, yaitu untuk memberikan tuntunan hidup agar bahagia dunia dan akhirat. Ketiga, aspek ruang lingkupnya, yaitu keyakinan akan adanya kekuatan gaib dan adanaya yang dianggap suci dan harus berbuat baik dengannya untuk kebahagiaan tersebut. Keempat, aspek permasyarakatannya, yaitu disampaikan secara turun temurun. Dan diwariskan dari generasi ke generasi. Kelima, aspek sumbernya, yaitu kitab suci[9].
Dan jika kita mengatakan agama Islam atau Dinul Islam, maka itu sudah jelas dan definitif karena agama Islam adalah agama wahyu. Artinya sumber ajarannya adalah wahyu Tuhan yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada manusia melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya dan penutup semua nabi, beliau adalah nabi terakhir. Beliau juga adalah Utusan Allah SWT yang bertugas menyampaikan petunjuk Tuhan kepada manusia dan mengajak manusia menerima petunjuk Tuhan itu dan menjadikannya pedoman hidup dalam kehidupan di dunia ini dalam perjalanan menuju ke tempat manusia yang kekal di akhirat kelak.
Agama Islam memiliki batasan yang jelas, mana yang Islam dan mana yang di luar Islam. Sejak awal, Islam sudah didefinisikan dengan jelas oleh Nabi Muhammad saw. Imam al-Nawawi dalam Kitab hadits-nya yang terkenal, al-Arba’in al-Nawawiyah, menyebutkan definisi Islam pada hadits kedua: "Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah, jika engkau berkemampuan melaksanakannya." (HR Muslim).

B. Pengertian Millah
Millah adalah salah satu istilah dalam bahasa Arab untuk menunjukkan agama. Istilah lainnya adalah din. Kedua istilah tersebut digunakan dalam konteks yang berlainan. Millah digunakan ketika dihubungkan dengan nama Nabi yang kepadanya agama itu diwahyukan dan Din digunakan ketika dihubungkan dengan salah satu agama, atau sifat agama, atau dihubungkan dengan Allah yang mewahyukan agama itu. Dalam perbincangan sehari-hari seing digunakan istilah-istilah millah Ibrahim, millah Ishaq dan sebagainya, atau din Islam, din haqq, din Allah dan sebagainya[10]. Millah yang terbesar adalah millah Ibrahim, millah yang lurus dan tidak cenderung kepada kebathilan, millah Ibrahim saat ini hanyalah agama Islam, dan nama ”ibrahim faith” sering didengung-dengungkan sudah tidak digunakan lagi karena diutusnya Nabi Muhammad[11].Dan juga agama Ibrahim adalah satu dan yang satu itu adalah agama Tauhid dan ini telah disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana firman Allah:
”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(QS. Al Maidah :3)
“Dan mereka berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk’. Katakanlah: ‘Tidak, bahkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. Dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik’.” (Al-Baqarah: 135)
”Dia telah memilih kamu (untuk mengemban urusan agama-Nya) dan Dia tidak akan menjadikan kesulitan dalam urusan agama ini pada kalian; (maka, ikutilah) agama bapak kalian, Ibrahim. Dia telah menamai kalian sebelumnya dengan nama Muslim. (QS al-Hajj: 78)[12].

C. Pengertian Syari’ah
Pengertian-pengertian syari'ah di telah menjadi bagian dari perbincangan para ulama Islam sejak masa lalu sampai hari ini . Secara etimologis, syari'ah atau syara' menurut kata dasarnya berarti jalan ke sumber air atau jalan terang yang harus dilalui atau jalan yang harus diikuti oleh orang-orang beriman.( Dairah al Ma'arif al Islamiyah , Dar al Fikr, Beirut, vol. III, hal. 242)[13].
Secara terminologis Syari'ah dalam banyak pengertian ulama Islam adalah aturan-aturan atau hukum-hukum Tuhan yang tertuang dalam al Qur-an dan sunnah Nabi Muhammad saw. Aturan-aturan ini meliputi kompleksitas kebutuhan manusia baik yang bersifat individual maupun kolektif. Dengan kata lain syari'ah adalah penumbuhan (pelembagaan) kehendak Tuhan dengan mana manusia harus hidup secara pribadi dan bermasyarakat. Abu Ishak al Syathibi (w.790 H/1388 M), sarjana hukum Islam terkemuka dari Granada, menyatakan bahwa syari'ah merupakan aturan-aturan Tuhan dengan mana manusia "mukallaf" (dewasa) mendasarkan tindakan-tindakan, ucapan-ucapan dan keyakinan-keyakinannya. Inilah kandungan syari'ah secara global ( Al Muwafaqat fi Ushul al Ahkam , Muhammad Ali Subaih, Mesir, vol. I, hal. 49)[14].
Menurut bahasa juga Syari'ah (الشَّريعة) berarti tempat aliran air dan tempat keluar ternak menuju air yang mengalir. Kemudian pengertian kata ini dipinjam untuk digunakan pada pengertian istilah bagi setiap jalan yang ditetapkan oleh Allah yang tidak berubah, yang datang kepada kita melalui salah seorang nabi. Maka syari'ah dalam pengertian istilah yang berlaku adalah aturan yang diletakkan oleh Allah ta'ala bagi para hamba-Nya berupa hukum-hukum yang dibawa oleh salah seorang nabi di antara para nabi-Nya. Jadi syari'ah adalah buatan Allah bukan hasil ijtihad manusia; bersifat tetap, tidak berubah. Dari sini terdapat perbedaan antara syari'ah dan fiqih. Sebab fiqih adalah upaya ijtihad manusia dalam kerangka wilayah syari'ah ilahiah. Syari'ah bersifat tetap, sebab ia adalah prinsip-prinsip agama, sedangkan fiqih senantiasa berkembang sebab ia adalah furui'yyah (cabang) yang mengiringi dinamika perkembangan jaman, tempat dan kasus, kemaslahatan, dan pemahaman[15]. Contoh perbedaan styari’ah dengan fiqh adalah sebagai berikut: riba itu diharamkan ( ini syari'ah), apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh) dan contoh berikut, memulai shalat harus dengan niat (ini Syari'ah), apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)[16].
Husein Muhammad, mengutip definisi syariat dari para ulama terdahulu, menyimpulkan bahwa syariat merupakan keseluruhan (totalitas) urusan keagamaan, mencakup keyakinan (aqidah), moral (akhlaq) dan hukum (fiqh), baik yang langsung diputuskan oleh Allah melalui al-Qur'an, atau Nabi melalui hadis, atau yang diputuskan oleh ulama melalui pemahaman dan penalaran (ijtihad). Artinya, syariat adalah semua ajaran, pemahaman dan praktek keagamaan yang didasarkan pada sumber-sumber Islam yaitu al-Qur'an dan Hadis[17]. Allah berfirman:

Artinya: “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan (syir’at) dan jalan yang terang (minhaj).” (Q.S. Al Maidah: 48)
Tentang syari’at atau syir’atnya berbeda-beda hal ini juga terdapat dalam Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw itu sendiri ada juga perbedaan-perbedaan antara syari’at yang pertama dan kemudian dihapus dengan syari’at yang kedua (baru), misalnya kiblat yang semula Baitul Maqdis kemudian dihapus dan diganti dengan Ka’bah di Masjidil Haram Makkah, namun agamanya tetap Islam. Jadi agama dari Allah tetap satu, Islam, walau syari’atnya bermacam-macam, diganti-ganti dengan syari’at yang baru. Agama yang lama yang dibawa oleh nabi terdahulu diganti dengan agama yang baru yang dibawa nabi berikutnya, walaupun masih sama-sama Islam, maka orang yang masih hidup wajib mengikuti yang baru.
Apabila syari’at yang lama diganti dengan yang baru, maka orang yang masih hidup wajib mengikuti yang baru. Sehingga dengan datangnya Nabi Muhammad saw yang diutus membawa agama Islam sebagai nabi terakhir, nabi yang paling utama, dan tidak ada nabi sesudahnya, wajib diikuti oleh seluruh manusia sejak zaman nabi-nabi sebelumnya sampai kiamat kelak. Diutusnya Nabi Muhammad saw ini berbeda dengan nabi-nabi lain, karena nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw itu masing-masing hanya untuk kaumnya. Sedang Nabi Muhammad saw diutus untuk seluruh manusia sejak saat diutusnya sampai hari kiamat kelak. Siapa yang tidak mengikutinya maka kafir, walaupun tadinya beragama dengan agama nabi sebelum Nabi Muhammad SAW.
Orang-orang yang mengikuti Nabi Muhammad saw pun kalau sudah ada syari’at baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw pula, lalu pengikut itu menolak dan ingkar, maka menjadi kafir pula. Misalnya, orang Muslim yang mengikuti agama Nabi Muhammad saw, sudah mendapat penjelasan bahwa kiblat yang baru adalah Ka’bah, sedang sebelumnya kiblatnya adalah Baitul Maqdis; lalu si Muslim itu menolak kiblat yang baru (Ka’bah), maka kafir pula, sebab menolak ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Apalagi yang mengikuti agama nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw, begitu datang Nabi Muhammad saw sebagai utusan dengan Islam yang baru, maka wajib mengikuti Nabi Muhammad SAW jika tidak maka ia kafir.

D. Pengertian Minhaj
Manhaj dalam bahasa Arab adalah sebuah jalan terang yang ditempuh. Sebagaimana dalam firman Allah:
"Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur'an dengan membawa kebenaran, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu, Kami berikan aturan (syir'ah) dan jalan yang terang (minhaj). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allahlah tempat kembali kamu selamanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu." (al-Maa'idah: 48)
Juga firman-Nya:
“Dan kami jadikan untuk masing-masing kalian syariat dan minhaj.” (Al-Maidah: 48)
Kata minhaj dalam ayat tersebut diterangkan oleh Imam ahli tafsir Ibnu Abbas, maknanya adalah sunnah. Sedang sunnah artinya jalan yang ditempuh dan sangat terang. Demikian pula Ibnu Katsir menjelaskan (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/67-68).sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia minhaj adalah pendekatan atau metode.

E. Pengertian Hanifiyyah
Hanif artinya cenderung dari kesyirikan kepada ketauhidan, artinya ikhlas dalam beribadat dengan membersihkannya dari selain Allah atau juga Hanifiyyah adalah beribadah kepada Allah semata seraya meng-ikhlaskan agama bagi-Nya. Dan itulah yang Allah perintahkan kepada seluruh manusia dan untuk tujuan itu pula Allah menciptakan mereka[18].

F. Perbedaan Din dengan Millah dan Syariah
Mengemukakan pandangan Al Allamah al Thabathaba-iy, pemikir muslim dari Iran, ketika ia menguraikan perbedaan antara Syari'ah dan al Din. Ia mengatakan bahwa penggunaan kata Syari'ah dalam al Qur-an mempunyai arti lebih khusus daripada al Din . Syari'ah adalah jalan atau cara-cara yang ditempuh oleh suatu masyarakat/bangsa atau oleh seorang Nabi, seperti syari'at Nabi Nuh, syari'at Nabi Ibrahim, syari'at Nabi Musa, syari'at Nabi Isa dan syari'at Nabi Muhammad saw. Sementara din adalah jalan ketuhanan (al thariqah al ilahiyah) yang bersifat menyeluruh (universal) untuk semua bangsa. Syari'at bisa di naskh (dihapus/diganti), tetapi tidak untuk din . Al Mizan fi Tafsir al Qur-an , Al A'lami, Beirut, vol. V, hal.358)
Beberapa ulama kontemporer seperti Muhammad Syaltut, Sayyid Sabiq dan ath-Thabathab'iy, membedakan syariat dan aqidah, antara din, millah dan syariat. Aqidah adalah dasar prinsipal agama, sedang syariat adalah cabang, atau jalan menuju agama. Aqidah hanya satu dan sama antara satu Nabi dengan Nabi yang lain. Sedang syariat bisa berbeda-beda dari satu Nabi ke Nabi yang lain karena tergantung waktu dan umat yang berbeda pula[19].




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan saya diatas mengenai perbedaan antara din, millah,minhaj, dan hanifiyyah dapat saya tarik beberapa kesimpulan yang akan memudahka pembaca yang menyelami dan mendalami makalah saya yang sederhana ini. Isi dan kesimpulan ini bisa saja berubah apabila ditemukan data yang lebih akurat dan valid atau lebih sahih dari yang telah ada dalam makalah saya ini. Karena itu janganlah terlalu berpegang pada makalah ini yang tentunya memiliki banyak kekurangan, baik yang diketahui ataupun tidak diketahui,maka bacalah juga makalah, buku, artikel ataupun bacaan lain yang berhubungan dengan materi yang saya pegang ini yang tentunya akan menambah pengetahuan kita bersama dalam khazanah keilmuan Islam.
Dan di bawah ini adalah kesimpulan yang saya kumpul dari materi makalah ini.
1. Makna din secara bahasa berarti tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya (bahasa indonesia), juga berarti hukum peraturan, undang-undang, tuntutan, disiplin, taat, tingkah laku, adat kebiasaan, perhitungan, hutang, balasan, dan ibadah kepada Tuhan (bahasa Arab) atau juga ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi oleh manusia berasal dari kekuatan gaib (bahasa latin dan Eropa).
2. Perbedaan makna ini karena: pengalaman agama adalah soal batini, subjektif, semangat, emosional, dan konsepsi tentang agama yang sangat individualis sifatnya.
3. Syari’ah maknanya adalah aturan-aturan atau hukum-hukum Tuhan yang tertuang dalam Al Qur-an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan ini tidak bisa dirubah dan diganggu gugat lagi.
4. Minhaj bermakna jalan terang atau juga jelas (B. Arab) dan juga bernakna pendekatan, metode atau cara (B. Indonesia).
5. hanifiyyah bermakna cenderung dari kesyirikan kepada ketauhidan atau juga ikhlas dalam beribadat dengan membersihkannya dari selain Allah.

DAFTAR PUSTAKA

Al Barry, M. Dahlan. Y dan Yacub, L. Lya Sofyan. 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah (Seri Intelektual). Surabaya: Arkola.

Asy Syahrastani. 2006. AL-Milal wa An-Nihal (Aliran-aliran Teologi dalam Sejarah Umat Manusia).terj.Aswandi Syukur . Surabaya: Bina Ilmu.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka.

Natta, Abuddin. 2007. Metodologi Studi Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. 1992. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan.

http://akhwat.web.id

http://media.isnet.org

http://www.fahmina.org

http://www.hidayatullah.com

http://www.hizbut-tahrir.or.id

http://www.hudzaifah.org



[1] Istilahdapat diartikan sebagai suatu kesepakatan para ahli mengenai makna dari sesuatu setelah terlebih dulu meninggalkan makna kebahasaannnya.
[2] Abuddin Natta. 1993. Al-qur’an dan Hadits (Dirasah Islamiyah I) Cet. I. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 7
[3] Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. 1992. Ensikloped Islam Indoneia. Jakarta:Djambatan. Hlm. 218
[4] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka. Hlm. 10.
[5] Abuddin Natta. 2007. Metodologi Studi Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hlm. 12.
[6] Harun Nasution. 1979. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid I. Jakarta: UI Press. Hlm. 9-10.
7 Ellizabet K. Nottingham. 1985. Agama dan Masyarakat (Suatu PengantarSosiologi Agama), cet. I. Jakarta: Rajawali. Hlm. 4.
[8] Taufik Abdullah. 1990. Metodologi Penelitian Agama (Sebuah Pengantar), cet II. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya. Hlm. 31.
[9] Abuddin Natta. op. cit. hlm. 14
[10] Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. op. cit. Hlm. 652.
[11] http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5738&Itemid=55 (online 18 maret 2008)
[12] http://www.hizbut-tahrir.or.id/2007/11/12/dari-trialog-peradaban-ke-aliansi-global-menentang-hegemoni-kapitalisme/ (online 18 maret 2008)
[13] http://www.fahmina.org/fi_id/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid=30 (online 18 maret 2008)
[14] http://www.fahmina.org/fi_id/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid=30 (online 18 maret 2008)
[15] http://www.hudzaifah.org/PrintArticle65.phtml (online 18 maret 2008)
[16] http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html (online 18 maret 2008)
[17] http://www.rahima.or.id/SR/02-01/Fokus1.htm (online 18 maret 2008)
[18] http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/02/01/cara-mudah-memahami-ushuluts-tsalatsah (online 18 maret 2008)
[19] http://www.rahima.or.id/SR/02-01/Fokus1.htm (online 18 maret 2008)

sumber:
http://ruang-ihsan.blogspot.com/2008/04/analisis-semantik-pengertian-din-millah.html

Pengertian Syariah

Kata syariah yang sering kita dengar adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Karena asalnya dari kata Arab maka pengertiannya harus kita pahami sesuai dengan pengertian orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu. Tentu tidak boleh kita pahami menurut selera orang Indonesia. Karena yang lebih mengetahui pengertian bahasa itu adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang non arab untuk memahami istilah syariah itu harus merujuk kepada pengertian orang arab.

Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisân al’Arab .[1] secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Diantara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumbr air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah,[2] bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan yang lurus.[3] Jadi arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu.

Suatu istilah, sering dipakai untuk menyebut pengertian tertentu yang berbeda dari arti bahasanya. Lalu arti baru itu biasa dipakai dan mentradisi. Akhirnya setiap kali disebut istilah itu, ia langsung dipahami dengan arti baru yang berbeda dengan arti bahasanya. Contohnya kata shalat, secara bahasa artinya doa. Kemudian syariat menggunakan istilah shalat untuk menyebut serangkaian aktivitas mulai dari takbirat-ul ihram dan diakhiri salam, atau shalat yang kita kenal. Maka setiap disebut kata shalat, langsung kita pahami dengan aktivitas shalat, bukan lagi kita pahami sebagai doa.

Kata syarî’ah juga seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah syarîah dengan arti selain arti bahasanya, lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata syarî’ah, langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.[4] Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.[5]

Pengertian syariat Islam bisa kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk kata Islam, secara bahasa artinya inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allah (berserah diri kepada Alah). Hanya saja al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw. Firman Allah menyatakan :

] الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا [

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 3)

[1] Ibn al-Manzhur, Lisân al-‘Arab, juz I hal.175

[2] Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihah, hal. 294

[3] Al-Jurjani, at-Ta’rifât, hal. 167

[4] Imam al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, juz XVI hal. 163

[5] Ibn al-Manzhur, Lisân al-‘Arab, juz XI, hal. 631

sumber:
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/20/pengertian-syariah/

Penerapan Syariah dalam sebuah Tinjauan

Sesungguhnya isu penerapan syariah merupakan tantangan terbesar yang dihadapi kaum muslimin era modern ini. Sebaliknya musuh Islam berusaha sekuat tenaga menjauhkan kaum muslim dari penerapan syariah Islam. Ideologi-ideologi besar di dunia dari komunis, kapitalis sampai liberalis telah ditancapkan di seantero dunia ini tapi belum berhasil. Kini, ideologi dan tuntutan syariah Islam menjadi suatu keniscayaan.
Karenanya tidak ada Islam tanpa syariah, dan seorang muslim boleh saja berdusta kepada dirinya, sebaliknya seorang muslim yang hatinya tenang dan yakin dengan syariah pastilah akan mendambakan penerapan syariah dan tidak membiarkan kemudaratan menjadi lebih besar daripada kemaslahatan. Bahkan Abdul Qodir Audah mengatakan: sungguh aneh orang muslim yang beriman kepada Alloh tapi dia tidak mau melaksanakan syariat. Atau dia mau beriman kepada Alloh tapi tidak mau melaksanakan jinayah.
Oleh karenanya syariah Islam merupakan jalan satu-satunya untuk mengembalikan kaum muslim kepada kekuataan dan izzah. Tanpa syariah tidak ada harapan lagi mengeluarkan realitas kaum muslimin dari kebodohan, kerusakan, korupsi, perpecahan dan keterbelakangan.

Definisi Syariah

Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Alloh perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain.
Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Alloh yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan.
Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Alloh yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas.
Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Alloh kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Syariat Islam adalah setiap apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw dari Alooh Swt dan yang berkaitan dengan perbaikan aqidah untuk membebaskan manusia dari cengkraman berhala dan khurofat dan untuk memperbaiki akhlak manusia dari segala hawa nafsunya serta memperbaiki masyarakat untuk membebaskan mereka dari kezaliman dan kediktatoran manusia. Untuk itu syariat Islam dibangun dengan tiga pilar: Pertama: aqidah secara akal (aqidah aqliyyah), Kedua: Spirit Ibadah (Ibadah Ruhiyah), Ketiga: Peraturan , Hukum dan UU (Nizhom Qonuni Qodhoi).

Karakteristik Syariah Islam

Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan 6 karakteristik syariah Islam:

1. Robbaniyah (Teistis)
Kekhasan syariat Islam dibanding dengan konstitusi lain bersifat rabbaniyah dan religius. Pencipta syariat ini bukanlah manusia yang memiliki kekurangan dan kelemahan serta pengaruh oleh faktor situasi, kondisi dan tempat dimana ia berada.
Oleh karenanya syariat ini bersifat robbani, maka tidak ada alasan seorang muslim untuk menolaknya baik sebagai subyek hukum maupun sebagai objek hukum. Jiwa seoranq muslim yakin bahwa hukum-hukum syariatlah yang paling adil dan sempurna dan selaras dengan kebaikan serta dapat mencegah segala kerusakan.

2. Insaniyah (Humanistis)
Syariat disiptakan untuk manusia agar manusia derajatnya terangkat, sifat manusianya terjaga dan terpelihara. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan berbagai bentuk ibadah untuk memenuhi kebutuhan spiritualnya, bukan hanya makhluk jasmani dipuaskan dengan makan, minum dan menikah.
Disamping memeprhatikan sisi rohani, syariat juga tidak melupakan sisi fisik dan dorongan nurani. Oleh karena itu, syariat mendorong manusia untuk berjalan ke seluruh penjuru bumi mencari karunia Alloh dan memakmurkan planet ini.
Syariat Islam diciptakan untuk manusia dengan syariat insaniyah, sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit tana air dan status.

3. Syumul (komperehensip)
Syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Baik aspek ibadah, aspek keluarga, aspek perdagangan dan ekonomi, aspek hukum dan peradilan, aspek politik dan hubungan antar negara.
Syariat mengatur baik urusan dengan Alloh seperti shalat, puasa dan lainnya maupun yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dan muamalah.
4. Akhlaqiyah (Etis)
Syariat Islam memperhatikan sisi akhlak dalam seluruh aspeknya dengan makna yang terkandung dari Nabi bahwa ia bersabda: Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.
Untuk itu tujuan syariat untuk menegakan tatanan sosial dan mewujudkan keteladanan dalam kehidupan manusia, menaikan derajat manusia serta memelihara nilai-nilai ruhani dan etika.
5. Waqi’iyah (Realistis)
Syariat Islam bersifat realistis. Perhatiannya terhadap moral tidak menghalangi syariat untuk memperhatikan realitas yang terjadi dan menetapkan syariat yang menyelesaikan masalah.
Sifat realistis ini diantaranya dapat mengikuti perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik yang disebabkan oleh kehancuran zaman, perkembangan masyarakat maupun kondisi-kondisi darurat. Para ahli fiqih terkadang mengubah fatwa sesuai dengan perubahan zaman, temapat, kebiasaan dan kondisi.
6. Tanasuq (Keterarturan)
Keteraturan adalah bekerjanya semua individu dengan teratur dan saling bersinergi unruk mencapai tujuan bersama, tidak saling benci, tidak saling sikut, dan tidak saling menghancurkan. Karakter seperti ini disebut dengan takamul (saling menyempurnakan).
Keteraturan nampak pada alam dan syariat seperti sebuah keseimbangan. Artinya nampak keteraturan pada syariat Alloh seperti apa yang kita dapat dari ciptaan-Nya.
Oleh karenanya, syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dan relevan setiap zaman dan tempat. Jika demikian syariat Islam relevan dalam masa kini baik di negeri arab maupun selainnya. Syariat Islam mencakup segala aspek kehidupn manusia baik sosial, politik, ekonomi maupun pemikiran.
Islam juga mencakup di dalamnya hak-hak dan kewajiban baik hak khusus maupun umum. Dalam hak khusus, diantaranya:
1. Syariat menjelaskan tentang hak-hak keluarga dan memberikan hak dan kewajiban bagi suami istri. Untuk suami diberikan sebagai kepala rumah tangga dan hak kepemimpinan (Qs. 4:34).
2. Syariat menjelaskan tentang hak-hak sosial dan muamalah. (Qs.4:29). Dengan syarat segala kegiatan ekonomi dan sosial bertentangan dengan syariat serta tidak memberikan kemudharatan satu sama lain.
3. Syariat menjelaskan tentang hukum jinayat dan menganggap hal tersebut adalah jarimah dan berhak sanksi dan hukuman bagi pelakunya.

Dalam hal hak yang bersifat umum dengan tiga prinsip, yakni:
1. Syariat menetapkan prinsip kebebasan dengan bingkai syariat yang tidak mengakibatkan cacat dan perilaku amoral atau kelebihan batas.
2. Syariat menetapkan prinsip persamaan. Karenanya, manusia adalah sama dalam setiap haknya, tidak ada perbedaan satu sama lain. Ukurannya adalah dengan ketaqwaan. (Qs.Al-Hujurat:13).
3. Syariat menetapkan prinsip syuro atau musyawarah. Prinsip ini bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bagi manusia.

Jadi tidak ada penerapan dalam sebuah negara kecuali dengan syariat Islam walaupun kondisi dan situasi sudah berubah. Qaradhawi menawarkan kembali kepada ijtihad dan pintu ijtihad masih terbuka.

Gerakan dan Tuntutan Syariah

Sebenarnya hukum-hukum syar’i sudah sangat jelas dan terang baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits. Begitu pula terkodifikasi dalam buku-buku fiqh dalam bab dan sub bab. Karenanya, dengan mudah sekali bagi yang hendak mendapatkan hukum-hukum syar’i. Tetapi sebagian orang bersikukuh untuk menkodifikasikan dalam undang-undang.
Untuk itu tuntutan penerapan hukum Islam ini ini menjadi topik hangat di belahan dunia Islam yang dimulai dengan gerakan tanzimat di Turki melalui majalah al-ahkam al-adliyah. Yaitu gerakan regulasi dan reformasi politik dengan tujuan membangun kesultanan Turki Utsmani menuju negara modern pada tahun 1839.
Gerakan kebangkitan Islam yang kita saksikan belakangan ini dimulai pada tahun 70an. Hal ini tidaklah muncul secara spontanitas sebagaimana yang difahami sebagian orang. Akan tetapi kebangkitan ini memiliki gerakan pembaharuan yang dimulai dari gerakan di Jazirah Arab oleh Muhammad bin Abdul Wahhab abad 17an yang lalu (wafat tahun 1792 M) dan Gerakan dakwah Sanusi di Libya (w.1859 M). Kemudian gerakan penerapan hukum syariat di Selatan Mesir oleh Muhammad Ahmad Al-Mahsi (w.1885 M) dan dilanjutkan oleh Jamaluddin Al-Afghani (w.1897 M) dan Abdul Rahman Al-Kawakibi (w.1802 M) kemudian gerakan pembaharuan dan penyelamatan oleh murid Al-Afghani yaitu Muhammad Abduh (w.1905 M).
Kemudian munculah gerakan Ikhwanul Muslimin yang dipimpin oleh seorang pemuda yang bernama Hasan Al-Banna tahun 1929. Gerakan dakwah Ikhwan ini menyebar ke penjuru dunia arab dan belahan dunia Islam lainnya. Perkembangan gerakan dakwah ini yang paling besar dalam abad 20 ini dan tercatat gerakannya lebih dari 70 negara di dunia Islam. Gerakan yang bertujuan kembali kepada ajaran Islam dengan memadukan konsep tarbiyah (pendidikan) dan jihad. Dalam perjalanan menuntut syariah Islam banyak diantara tokoh-tokohnya mati syahid di tangan pemerintah mesir waktu itu, diantaranya: Hasan Al-Banna, Abdul Qodir Audah, Yusuf Tholaat dan Sayyid Qutb. Sayyid Qutb dan Abdul Qodir Audah menjadi rujukan tokoh gerakan Hasan Al-Banna selanjutnya.
Gerakan lainnya muncul di India yang dipelopori oleh Abul A’la Al-Maududi yahun 1941 dengan tujuan mengembalikan dakwah kepada Aloh dengan menjadikan manusia beribadah hanya kepada Alloh dan menerima hukum (al-hakimiyyah) hanya dari Alloh Swt serta menolak segala bentuk jahiliyah. Begitu pula gerakan yang terjadi di Al-Jazair yang dipimpin oleh Abdul Hamid Badis dengan mendirikan organisasi ulama Al-Jazair. Gerakan dakwah ini melalui masjid, sekolah dan surat kabar. Gerakan–gerakan ini terilhami dari gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir yang dibawa oleh Hasan Al-Banna yang menuntut penerapan syariah Islam di bumi Mesir.
Karenanya Ikhwan dalam perjuangannya menuntut penerapan syariat Islam dari awal berdirinya. Suatu kali Hasan Al-Banna menulis dalam surat kabar Ikhwan seputar kewajiban penerapan syariat dan keistimewannya serta perbandingan antara syariat dan undang-undang buatan manusia. Al-Banna menulis kepada ulang tahun negara yang ke 50 dengan mengingatkan pemerintah waktu itu bahwa konstitusi negara menyebutkan agama negara adalah Islam. Oleh karenanya wajib bagi pemerintah mengimpelementasikan syariat Islam.
Gerakan lainnya juga dilakukan di Turki dengan semangat mengembalikan khilafah dari rezim sekuler Mustafa Kamal. Gerakan ini dipelopori oleh An-Nursi. Kemudian di Maroko oleh Abdul Salam Yasin dengan gerakan keadilan dan ihsan (al-adlu wal ihsan). Dilanjutkan dengan gerakan pembaharuan dan reformasi oleh Ahmad Raisuni.
Gerakan ini berkembang sampai ke Indonesia yang dipelopori oleh Dewan Dakwah Islam Indonesia yang dipimpin oleh Muhammad Nasir. Kemudian revolusi kebangkitan Islam di Iran dengan gerakan yang dihimpun Khomeni yang menggulingkan presiden Shah waktu itu.
Di Mesir berdiri Jamaah Jihad dan Jamaah Islamiyah, keduanya menggunakan kekuatan dengan mengadakan perlawanan bagi pemerintah yang tidak berhukum dengan syariat. Pemikiran mereka bercampur denga jamaah takfir wal hijrah yang melakukan pengkafiran kepada orang. Walaupun jamaah takfir dan jihad sebenarnya berbeda dalam dasar perjuangannya. Inilah yang menjadi perbedaan antara Ikhwan dan jamaah jihad ini, bahwa ikhwan tidak mentolerir kekerasan sedikitpun.
Harapan dan tuntutan penerapan syariah begitu marak di dunia Islam, terlebih lagi dilakukan dengan tanpa kekerasan. Dari gerakan dakwah Islam tadi sudah seharusnya menjadi pelajaran besar bagi kaum muslimin.
Tuntutan penerapan syariah menggelora dalam dunia Islam tersebut dibarengi dalam semua lini; politik, sosial, wawasan, peradilan dan akhlak. Hal ini beririsan dengan gerakan dakwah Islam bertahun lamanya dengan berbagai pengalaman baik intimidasi, kezaliman, penjajahan dan penguasaan imperalis terhadap dunia Islam. Untuk itu menjadi jelas bagi kita bahwa ajaran Islam tidak dipandang dengan sebelah mata, melainkan secara komprehensif.
Bukan yang difahami dari penerapan syariat Islam dengan sanksi dan hukuman saja seperti potong tangan, rajam dan qishos tetapi perlu ditinjau dari sisi lain yakni melindungi masyarakat dan pendidikan bagi mereka, prinsip syuro, ketaatan yang tidak absolut (tidak taat kepada orang yang bermaksiat kepada Alloh), menolak kediktatoran dengan cara apapun, keadilan dan persamaan di depan peradilan, dll.
Gerakan-gerakan Islam diatas perlu dilanjutkan dengan bersatunya semua gerakan dakwah itu dalam satu wadah dalam gerakan internasional dan mengembalikan kembali batu asasi Islam yang sudah hilang.

Hambatan-hambatan dalam penerapan syariah

Tuntutan syariat Islam menjadi suatu kewajiban. Disamping itu ada hal-hal dimana syariat islam itu tidak mudah dilaksanakan. Setidak-tidaknya ada empat hal
yang menjadi hambatan penerapan syariah:

1. Jahil terhadap agama.
Tidak mengetahui agama dengan baik dan benar. Untuk itu jika difahami agama dengan parsial atau pemahaman yang tidak utuh maka dalam hal ini menyulitkan dalam penerapan dan oenegakan syariah. Karenanya, diperlukan syarat taklif atau syarat bagi mukallaf memiliki pemahaman yang baik tentang agama ini.
Setidaknya ilmu yang lazim dikuasi adalah pertama: ilmu tentang kewajiban beragama yang mencakup Iman dan Islam, kedua: ilmu tentang halal dan haram yang selaras dengan pelaksaan agama. Ketiga: tidak jahil terhadap syariat Islam.

2. Terlaksananya sekularisasi dalam seluruh kehidupan.
Menjadi sunnatulloh terjadinya pertempuran peradaban antara yang haq dan bathil, antara keimanan dan kekafiran, antara petunjuk dan kesesatan. Untuk itu ideologi dan keyakinan selain Islam tidak menjadi domonan, apalagi terjadi sekularisasi dalam setiap lini dengan memisahkan syariat dengan agama.
Jika hal demikian terjadi, penerapan syariat Islam menjadi semu dan sulit dilaksanakan. Apalagi kebebasan tanpa batas tidak dibingkai dengan baik yang dapat mengakibatkan kemerosatan dan kerusakan bangsa.

3. Berhukum dengan akal atas nama maslahat.
Dengan menggunakan maslahat bukan difahami maslahat yang kebablasan tetapi maslahat yang koridor syariat Islam. Karena itu maslahat tidak boleh dilakukan selama ada nash syar’i yang jelas (qoth’i). Untuk itu maslahat dibolehkan dalam bidang muamalah yang disana tidak tercantum nash secara jelas.
Jika saja bingkai akal itu lebih dominan, pastilah maslahat satu dengan yang lainnya berbeda. Karenanya maslahat dalam Islam memiliki peringkat masing-masing baik dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat dengan penggunaaan maqoshidus syariah, yakni melindungi agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan.
Karenanya maslahah memiliki patokan (dhowabit): pertama: Maslahat mencakup semua dharuriyah qothiyyah. Artinya mencakup keseluruhan kaum muslimin dan tidak parsial (adhariyat al-khams). Kedua: Tidak bertentangan dengan huku yang dibangun dengan nash dan ijma’. Ketiga: Tidak bertentangan dengan qiyas. Keempat: Tidak melakukan maslahah kecuali dengan mendahulukan peringkat yang lebih tinggi dahulu.

4. Perselisihan antara aktivis Islam dalam dakwah Islam.
Tidak boleh adanya perselisihan sesama para da’i. Karenanya perselisihan itu dpat mengancam eksistensi kaum muslimin. Untuk peran para ulama dan aktivis Islam untuk tidak terpecah dan bertengkar dalam urusan agama. Karenanya, Islam dibangun dengan kekuatan umat yang satu dan persaudaraan.
Jika saja permaslaahan itu hanya furu’ atau cabang saja masih dibolehkan selama itu bukan hal-hal yang mendasar dan pokok dalam Islam. Perselisihan itu hendaknya dibangun pula dengan semangat ukhuwah, adab dan bingkai syar’i tanpa harus menggunakan kekerasan atau dengan hikmah.

Kesimpulan

Telah dipaparkan diatas bahwa penerapan syariat Islam sebuah keniscayaan. Syariat Islam dengan apa-apa yang disyariatkan Alloh kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Dari sini kita dapat mengatakan bahwa syariat Islam relevan dalam setiap masa dan waktu serta sangat mungkin diterapkan pada masa modern ini dengan syarat-syarat berikut :
1. Kembali kepada ajaran Islam keseluruhan dan tentunya pintu ijtihad masih terbuka.
2. Bebas dari tekanan realitas baik dari hal yang berlawanan dengan syariat.
3. Bebas dari cengkraman dan pemikiran barat.
4. Pentingnya keberadaan pemimpin yang komitmen terhadap Islam.

Tuntutan syariat Islam ini merupakan dakwah yang dilakukan oleh para nabi dan rasul. Mengajak manusia dengan berdakwah kepada Alloh adalah jalan menuju saling menguatkan sesama kaum muslimin dan merapatkan barisan mereka. Yang tentunya dilakukan dengan akhlak yang mulia untuk menjalankan apa yang diperintahkan Alloh dan menjauhi segala larangan-Nya.
Tuntutan penerapan Islam dalam negeri ini maupun dunia Islam dengan legal formalistik melalui undang-undang dan peraturan lainnya, ataupun melalui formal simbolik maupun melalui kultural. Yang terpenting penerapan syariat Islam bisa terlaksana dengan baik tanpa ada integrasi dan perpecahan bangsa dan negara serta bersatunya menjadi kekuatan baru menuju penerapan syariat Islam yang sempurna.

DAFTAR BACAAN:
Abdulloh Nasih Ulwan, Muhadhoroh Fi Syariah Islamiyah, (Cairo: Dar as-Salam, 1990).
Abdul Karim Zaidan, Al-Madkhol lidirosah Syariah Islamiyah, (Amman: Maktabah Al-Basyair, 1990)
As-Syatibi, Al-Muwafaqot fi Ushuli Syariah, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah, tt).
Deliar Noer, Islam dan Politik, (Jakarta: Yayasan Risalah, 2003)
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999).
Jaridah al-Ikhwan, tahun ke 4, edisi 11, tahun 1936.
John L.Espito, ed, The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, (New York: Oxford University Press, 1995).
Manna’ Al-Qattan, Tarikh Tasyri’ al-Islami, (Beirut: Muassasah Risalah, 1993)
Manna’ Kholil Al-Qattan, Wujub Tahkim Syariah Islamiyah, (Cairo: Dar at-Tauzi wa an-Nasyr, t.t)
Muhammad Syuwa’ir, Tathbiqus Syariah Thoriqul amni walizzah, (Cairo: Dar As-Sahwah, 1987)
Yusuf Qardhawi, Membumikan Syariat Islam, terj, (Bandung: Arasy Mizan, Cet 1, 2003)
Yusuf al-Qaradhawi, Al-Khosoisul Amah Lil Islam. (Cairo: Maktabah Wahbah,1989)
Yusuf al-Qardhawi, Ummatuna Baina Qornain, (Cairo: Dar al-Syuruq, 2000)
Yusuf al-Qaradhawi, Syariatul Islam, Khuluduha wa sholahuha li tatbiq fi kulli zaman wa makan, (Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1987)

sumber:
http://layananquran.com/index.php?option=com_content&task=view&id=46&Itemid=9