Minggu, 19 April 2009

Kaedah Perlantikan Khalifah

Selepas pembentangan ringkas mengenai sejarah perlantikan Imam di zaman para sahabat maka melalui panduan mereka kita akan bincangkan mengenai cara perlantikan Imam iaitu dua cara:

Pertama: Cara Pemilihan

Mereka yang mebuat pemilihan ialah ahli halli wa al-‘aqdi iaitu cara yang berlaku dalam perlantikan Abu Bakar dan Ali (r.a.)

Kepentingan cara pemilihan:

Imam atau khalifah ialah wasilah bukannya matlamat, iaitu wasilah untuk melaksanakan amar makruf dan anhi munkar dalam bentuknya yang luas. Tugas ini merupakan kewajiban setiap peribadi umat dimana tidak akan dapat ditegakkan dengan sempurna melainkan dengan adanya seorang imam yang mentadbir dan menyusun kearah terlaksananya tugas yang besar ini.

Oleh itu umat bertanggung jawab melantik seseorang bagi mengganti mereka mentadbir urusan ini dan diserahkan kepadanya ketaatan serta sokongan untuk dipimpin kearah mencapai matlamat besar yang menjadi kewajiban setiap muslim secara umumnya.

Tanggungjawab melantik Imam ini kembali kepada umat kerana Imam adalah pengganti umat namun begitu keadaan umat yang tinggal berselerak, berjauhan, berbagai-bagai kemampuan keilmuan, yang lemah, yang cerdik dan sebagainya maka tanggungjawab ini menjadi bebanan golongan ulama’, cendikiawan dan golongan yang mulia dikalangan umat, merekalah yang akan memilih sesiapa yang mereka lihat berkelayakan bagi memikul tanggungjawab syarak ini yang menuntutnya melaksanakan hukum-hukum syarak dan melaksanakan amar makruf dan nahi munkar keseluruh muka bumi yang di diami.

Segalanya ini menjelaskan kepentingan cara pemilihan dalam melantik Imam malah ini dikirakan cara asas kerana perlantikan imam secara warisan atau perlantikan imam sebelumnya disyaratkan persetujuan oleh ‘ahli al halli wa al-‘aqd’.

Cara Pemilihan ini bertepatan dengan sunnah dan ijma’.

i. Sunnah:

Perbuatan nabi (s.a.w.): Rasulullah (s.a.w.) telah wafat tetapi baginda tidak menaskan dengan lafaz yang nyata terhadap perlantikan khalifah selepasnya ini jelas dengan kata-kata Umar.

“Sekiranya aku melantik khalifah menggantiku sesungguhnya telah melakukannya seseorang yang lebih baik dariku - iaitu Abu Bakar- sekiranya aku biarkan sesungguhnya telah membiarkannya seseorang yang lebih baik daripadaku - iaitu nabi (s.a.w.) -”[1]

Nyata daripada kata-kata ini bahawa rasulullah (s.a.w.) telah menyatakan kewajiban melantik imam tetapi setelah kewafatannya baginda tidak melantik sesiapapun maka mestilah dibuat pemilihan maka ini menunjukkan masyru‘iah pemilihan.

Antaranya ialah perbuatan khulafa’ al- Rasyidin (r.a.) sebagaimana diceritakan dan kita diperintahkan mengikut sunnah mereka dan mencontohi Abu Bakar dan Umar (r.a.). Umar al-Khattab pernah berkata:

“Sesiapa yang berbai’ah kepada seorang lelaki tanpa mesyuarat dengan muslimin maka janganlah diikutinya dan orang yang dibai’ahkannya..keduanya akan dibunuh.”[2]

ii. Ijma’:

Kita telah membentangkan sejarah perlantikan Abu Bakar, Umar, Uthman dan Ali dan kt tidak dapati seseorangpun sahabat yang menentang cara perlantikan mereka malah tidak terdapat riwayat yang mengkritik cara perlantikan khulafa’ ar-rasyidin.

Imam an-Nawawi mengatakan bahawa: “mereka telah berijma’ dalam perlantikan khalifah secara perlantikan dan secara dipilih oleh ahli al halli wa al-`aqdi bagi sesiapa yang tidak dilantik oleh khalifah sebelumnya.”[3]

Sebaliknya kaum Syiah berpegang dengan pendapat bahawa perlantikan Imam mesti dengan nas.



Ahli al- Halli Wa al-‘Aqdi

Siapakah ahli al-halli wa al-aqdi, apakah syarat-syarat mereka, adakah disyaratkan jumlah tertentu dan apakah tugas mereka?

Mereka ialah sekelompok manusia yang memiliki ketinggian agama dan akhlak, mengetahui hal-hal manusia dan cara mentadbir. Mereka juga dinamakan ahli al-ikhtiar ( pemilih ), ahli syura, ahli fikir dan tokoh pentadbir sebagaimana ditentukan sebahagian ulama’ iaitul: “ para ulama’, pimpinan, ketua-ketua kaum yang mudah berhimpun.”[4]

Kepada merekalah diwakilkan urusan melihat mengenai perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, agama mereka dan dunia mereka termasuklah memilih Imam kepada muslimin.



Masyru‘iah Iktibar Ahli al-Halli wa-al-‘Aqd ( Hujjah Syarak)

i. Dalil Quran:

Maksudnya: “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah al-rasul dan ulil amru di kalangan kamu.”[5]

Ulil Amru ialah ulama’ dan umara’.[6]

ii. Sunnah:

Sabda rasulullah (s.a.w.): “Keluarkanlah kepadaku daripada kamu 12 orang naqib supaya melaksanakan kepada kaumnya apa yang diperintahkan kepada mereka.” (kepada al-Ansor dalam bai’ah Aqobah kedua).[7]



Syarat-syarat Ahli al-Halli wa al-‘Aqd’ dan para Uli al-Amr.[8]

Syarat-syarat umum pada seluruh wilayah dalam daulah Islam.

1. Islam

2. Berakal

3. Lelaki

4. Merdeka

5. Adil

6. Berilmu

7. Bijaksana dan hikmah

Tugas ‘Ahli al-Halli wa al-‘Aqd

1. Memilih khalifah dan berbai’ah untuknya.

2. Membezakan antara dua orang yang dicalunkan sebagai khalifah.

3. Berbai’ah kepada yang lebih memberi manfaat.

4. Memecat khalifah.



Cara Kedua: al-‘Ahd; Perlantikan Oleh Khalifah Terdahulu

Di antara cara perlantikan Imam ialah ‘al-‘ahd iaitu perlantiakan atau pewarisan tugas khalifah daripada khalifah terdahulu kepada sesiapa sahaja yang dipulihnya di kalangan muslimin. Iaitu apabila seseorang khalifah merasai kehadiran ajalnya dan dia ingin mewariskan tugasnya kepada seseorang maka hendaklah beliau bermesyuarat dengan ahli al-halli wa al-‘aqd terhadap sesiapa yang dipilihnya maka sekiranya pemilihannya itu dipersetujui oleh ahli al-halli wa al-‘aqd maka bolehlah diwasiatkan kepadanya.



Takrif ‘al-‘Ahd

Al-‘ahd bererti janji, iaitu semua yang dijanjikannya dengan Allah keatasnya, semua janji yang dinyatakan oleh seorang hamba adalah al-‘ahd, Ia juga bererti wasiat. Ia juga bererti menyerahkan sesuatu kepada seseorang.



Takrif Al ‘Ahd Pada Istilah

Iaitu pewasiat memilih seseorang yang tertentu untuk melakukan tugas tertentu daripada tugas-tugas kerajaan bermula daripada kepimpinannya sehinggalah serendah-rendahnya. Pemilihan ini dinamakan ‘ahd. Kemudian ianya ditulis dengan disebut oleh pewaris atau ditulis sendiri.



Hukum dan Dalil

Hukumnya adalah harus pada syarak, dan di antara cara yang disyariatkan dalam melantik imam sekiranya cukup syarat-syaratnya..

Antara dalilnya:

1. Sabda rasulullah (s.a.w.): “Sesungguhnya aku berazam supaya diutuskan utusan kepada Abu Bakar dan anaknya lalu aku wasiatkan khalifah kepadanya, bahawa berkatalah yang berkata atau bercita-cita orang yang bercita-cita kemudian aku berkata:Allah tidak menghendaki dan orang-orang beriman menolaknya atau Allah yang menolaknya dan engganlah orang yang beriman.” (Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis ini jelas bahawa nabi ada berhasrat untuk membuat wasiat perlantikan khalifah kepada Abu Bakar tetapi ditinggalkannya kerana telah mendapat ilmu daripada Allah bahawa orang-orang yang beriman tidak akan memilih selainnya.

2. Ijma’ para sahabat sebagaimana cara yang pertama juga.

Walaubagaimanapun perlantikan ini tidak boleh dilaksanakan melainkan setelah berlaku bai’ah daripada umat. Kerana inilah amalan para sahabat (r.a.) terhadap perlantikan Abu Bakar al Siddiq, Umar al-Khattab- Uthman al Affan dan Ali Abu Thalib.

Ali bin Abu Thalib berkata: “ Tidak sah perlantikan Imam melainkan dengan bai’ah oleh muslimin.”



Syarat sah wasiat perlantikan Imam

1. Seseorang yang dilantik itu memenuhi syarat-syarat seorang Imam.

2. Penerimaan orang yang dilantik.

3. Kewujudan seseorang yang dilantik.

4. Kekuasaan Imam yang melantik masih ditangannya.

5. Bermesyuarat dengan ahli al halli wal ‘aqdi.

Perlantikan ini berlaku sama ada kepada seorang sebagaimana perlantikan Umar sebagaimana yang dilakukan oleh Umar dimana jawatan Imam disyurakan di antara enam orang yang layak.



Mewasiatkan Imam Kepada Bapa atau Anak

Terdapat tiga pandangan mengenai perkara ini:

Pertama: Mengatakan tidak boleh; dengan diqiyaskan kepada syarat saksi dan hakim kerana tidak diterima penyaksian seseorang untuk membela anak atau bapanya.

Pendapat kedua mengatakan harus kerana kuasa imam tidak terbatas kepada sesiapa sahaja.

Pendapat ketiga hanya mengharuskan pewarisan pemerintahan hanya kepada bapa sahaja.

Pendapat yang rajih ialah pendapat pertama kerana itulah seerah khulafa’ al-rasyidin.

Walaubagaimanapun mereka yang mengatakan harus mewasiatkan khalifah atau imam kepada anak atau bapanya juga meletakkan syarat untuk memelihara kemaslahatan muslimin. Begitulah yang dilakukan oleh Muawiyah (r.a.) apabila mewariskan khalifah kepada anaknya Yazid walaupun masih ada sahabat yang lain yang berkelayakan, tetapi oleh kerana kebimbangannya kepada berlakunya fitnah kali kedua dalam pemilihan khalifah maka diwasiatkan kahlifah kepada anaknya Ini ialah kerana dia menyedari bani Umayyah tidak akan membenarkan khalifah diberikan kepada orang lain

Walau bagaimanapun sekelian ulama’ sepakat bahawa tugas Imam tidak boleh diwarisi tetapi dibolehkan memilih yang kurang berkelayakan kerana memelihara kemaslahatan umat.[9]

Ibnu Khaldun berkata: “Sekiranya tujuan mewariskan imam kepada anak kerana ingin memelihara kekuasaan qabilah maka ianya bukanlah daripada maqsid agama, kerana Imamah merupakan perintah Allah yang diberikan kepada sesiapa yang disukainya, oleh itu perlulah diperbetulkan niat, bimbang akan berlaku kepincangan dalam urusan pimpinan agama, sesungguhnya kekuasaan milik Allah diberikan kepada seiapa yang dikehendakinya.”[10]

Bai‘ah

Walaupun perlantikan imam itu melalui pemilihan ahli al-halli wa al ‘aqdi atau dengan cara ‘al-ahd’ tetapi tetap menjadi syarat berlakunya bai‘ah ahli ‘l halli wal ‘aqd, kemudian bai’ah umat kepada imam. Maka perlu dijelaskan apakah itu bai’ah, jenis-jenis bai’ah dan syarat-syaratnya.

Bai‘ah adalah daripada perkataan bai‘ iaitu pertukaran sesuatu dengan sesuatu dengan disertakan dengan akad, iaitulah pertukaran Imam yang menjualkan dirinya dan dengan ketaatan daripada umat.

Bai’ah ialah membuat perjanjian untuk mendengar dan mentaati imam dalam perkara yang diredai Allah.

Jenis-Jenis Bai‘ah.

1. Bai’ah Untuk Islam.

Iaitu dalam Bai‘ah al-Nisa’ atau bai`ah `Aqobah pertama.

Jarir bin Abdullah (r.a.) berkata: “Aku berbai’ah dengan rasululillah dengan penyaksian bahawa tiada tuhan yang disembah melainkan Allah dan Muhammad itu pesuruh Allah, menidirikan solat, mengeluarkan zakat, dengar dan taat dan menasihati muslimin.” (Bukhari dan Muslim)

2. Bai‘ah Untuk Menolong Dan mempertahankan Rasulullah (s.a.w.)

- Sebagaimana dalam Bai‘ah ‘Aqobah Kedua.

3. Bai‘ah Untuk Berjihad

i. Sebagaimana dalam Surah Taubah ayat 111

ii. Sebagaimana dalam Bai‘ah al-Ridhwan.

4. Bai‘ah Untuk Hijrah Dari Mekah ke Madinah.

Mujasya’ bin Mas‘ud berkata: Aku pergi bertemu rasulullah (s.a.w.) selepas ‘Fathul Makkah’ dan aku berkata: Aku datang dengan saudaraku kepadamu wahai rasulullah (s.a.w.) adalah untuk berbai‘ah untuk berhijrah lalu rasulullah (s.a.w.) bersabda, ahli hijrah telah berlalu dengan segala masalahnya, aku berkata atas asas apa aku berbai’ah? Rasulullah (s.a.w.) menajwab: Aku berbai‘ah di atas Islam, jihad dan kebaikan.” (Bukhari dan Muslim)

5. Bai’ah Untuk Dengar Taat

Inilah bai‘ah yang dimaksudkan dalam perbincangan ini.

Ubadah bin as Samit (r.a.) berkata: Kami telah berbai’ah dengan rasulullah (s.a.w.) untuk mendengar dan taat dalam keadaan senang dan susah, suka dan benci, walaupun bebanan keatas kami dan supaya kami tidak membantah perintah orang yang berkeahlian melainkan sekiranyan kami melihat kekufuran yang nyata dan mempunyai bukti daripada Allah.” (Bukhari dan Muslim)



Syarat Sah Bai‘ah.

1. Orang yang menerima bai‘ah memiliki syarat-syarat Imam.

2. Mereka yang melakukan baia‘ah ialah ahli al halli wal ‘aqdi’.

3. Orang yang dibai‘ahkan menerima perlantikannya, melainkan dia dipaksa kerana ketiadaan yang layak melainkan seorang

4. Yang menerima bai‘ah hanyalah seorang.

5. Berbai‘ah dengan kitab Allah dengan lidah dan amalan.

6. Bebas berbai‘ah.

Cara Bai’ah

1. Bersalaman dan mengucapkan bai‘ah.

2. Dengan Pengucapan sahaja.

3. Penulisan.

Bahagian Bai’ah

1. Bai’ah Perlantikan; tugas ‘ahli al-halli wal ‘aqd’.

1. Bai’ah Taat merupakan bai‘ah umat.



Ketiga: Cara Kekerasan dan Perampasan Kuasa

Cara ini tidak disepakati ulama’ keharusannya.

Pertama: Tidak Sah. Iaitu pendapat, kaum Khawarij, Muktazilah dan beberapa pendapata mazhab Syafi‘iyyah

Kedua: Sah iaitu pendapat ahli al-Sunnah wa al-Jamaah.

Iaitu sekiranya Khalifah yang merampas mencukupi syarat-syarat seorang khalifah dan mendapat bai`ah sekelian rakyat.

[1] Muttafaq `Alaih.

[2] Al-Bukhari.

[3] Al-Nawawi: Syarah Soheh Muslim

[4] Nihayah al-Muhtaj.

[5] Surah al-Nisa’; ayat 59.

[6] Ibn Katsir, al-Tabari dan al-Qurtubi.

[7] Ibn Hisyam; Seerah Ibn Hisyam. Lihat juga Ibn. Saad, Tabaqat al-Kubra.

[8] Al-Mawardi.

[9] Abdullah Umar al Dimaiji; Al-Imamah al-`Udzma `Ind Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah, Dar al-Tibah (1997) hal.195.

[10] Ibn. Khaldun, op-cit. hal. 212.

sumber:
http://siasahharokiah.wordpress.com/kaedah-perlantikan-khalifah/

Menelusuri Definisi Khilafah

Oleh: M. Shiddiq al-Jawi

Pengertian Bahasa
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi'il madhi khalafa, berarti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Makna khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan tempatnya (jâ'a ba'dahu fa-shâra makânahu) (Al-Mu'jam al-Wasith, I/251).

Dalam kitab Mu'jam Maqayis al-Lughah (II/210) dinyatakan, khilafah dikaitkan dengan penggantian karena orang yang kedua datang setelah orang yang pertama dan menggantikan kedudukannya. Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a'zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Tafsir Ath-Thabari, I/199).

Imam al-Qalqasyandi mengatakan, menurut tradisi umum istilah khilafah kemudian digunakan untuk menyebut kepemimpinan agung (az-za'amah al-uzhma), yaitu kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, dan pemikulan tugas-tugas mereka (Al-Qalqasyandi, Ma'atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, I/8-9).

Pengertian Syar'i

Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi Saw dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-Islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226).

Pemahaman ini telah menjadi dasar pembahasan seluruh ulama fiqih siyasah ketika mereka berbicara tentang "Khilafah" atau "Imamah". Dengan demikian, walaupun secara literal tak ada satu pun ayat al-Qur'an yang menyebut kata "ad-dawlah al-Islamiyah" (negara Islam), bukan berarti dalam Islam tidak ada konsep negara. Atau tidak mewajibkan adanya Negara Islam. Para ulama terdahulu telah membahas konsep negara Islam atau sistem pemerintahan Islam dengan istilah lain yang lebih spesifik, yaitu istilah Khilafah/Imamah atau istilah Darul Islam (lihat Dr. Sulaiman ath-Thamawi, As-Sulthat ats-Tsalats, hal. 245; Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, IX/823).

Hanya saja, para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (al-mazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan mu’amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asy-syakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227).

Sebenarnya banyak sekali definisi Khilafah yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Berikut ini akan disebutkan beberapa saja definisi Khilafah yang telah dihimpun oleh Al-Khalidi (1980), Ali Belhaj (1991), dan Al-Baghdadi (1995) :

Pertama, menurut Imam al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), Imamah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Ahkam as-Sulthaniyah, hal. 3).

Kedua, menurut Imam al-Juwayni (w. 478 H/1085 M), Imamah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Ghiyats al-Umam, hal. 15).

Ketiga, menurut Imam al-Baidhawi (w. 685 H/1286 M), Khilafah adalah pengganti bagi Rasulullah Saw oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat (Hasyiyah Syarah ath-Thawali', hal.225).

Keempat, menurut ‘Adhuddin al-Iji (w. 756 H/1355 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah) dalam urusan-urusan dunia dan agama, dan lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama (I'adah al-Khilafah, hal. 32).

Kelima, menurut At-Taftazani (w. 791 H/1389 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, sebagai pengganti dari Nabi Saw dalam penegakan agama, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib ditaati oleh seluruh umat (Lihat Al-Iji, Al-Mawaqif, III/603; Lihat juga Rasyid Ridha, Al-Khilafah, hal. 10).

Keenam, menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M), Khilafah adalah pengembanan seluruh (urusan umat) sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka baik ukhrawiyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrawiyah (Al-Muqaddimah, hal. 166 & 190).

Ketujuh, menurut Al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M), Khilafah adalah kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Ma'atsir al-Inafah fi Ma'alim al-Khilafah, I/8).

Kedelapan, menurut Al-Kamal ibn al-Humam (w. 861 H/1457 M), Khilafah adalah otoritas (istihqaq) pengaturan umum atas kaum muslimin (Al-Musamirah fi Syarh al-Musayirah, hal. 141).

Kesembilan, menurut Imam ar-Ramli (w. 1004 H/1596 M), khalifah adalah al-imam al-a'zham (imam besar), yang berkedudukan sebagai pengganti kenabian, dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, VII/289).

Kesepuluh, menurut Syah Waliyullah ad-Dahlawi (w. 1176 H/1763 M), Khilafah adalah kepemimpinan umum (riyasah 'ammah)… untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad…melaksanakan peradilan (qadha'), menegakkan hudud…sebagai pengganti (niyabah) dari Nabi Saw (dikutip oleh Shadiq Hasan Khan dalam Iklil al-Karamah fi Tibyan Maqashid al-Imamah, hal. 23).

Kesebelas, menurut Syaikh al-Bajuri (w. 1177 H/1764 M), Khilafah adalah pengganti (niyabah) dari Nabi Saw dalam umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin (Tuhfah al-Murid 'Ala Jauhar at-Tauhid, II/45).

Keduabelas, menurut Muhammad Bakhit al-Muthi'i (w. 1354 H/1935 M), seorang Syaikh al-Azhar, Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan dunia dan agama (I’adah al-Khilafah, hal. 33).

Ketigabelas, menurut Mustafa Shabri (w. 1373 H/1953 M), seorang Syaikhul Islam pada masa Daulah Utsmaniyah, Khilafah adalah pengganti dari Nabi Saw dalam pelaksanaan apa yang dibawa Nabi Saw berupa hukum-hukum syariah Islam (Mawqif al-Aql wa al-'Ilm wa al-'Alim, IV/363).

Keempatbelas, menurut Dr. Hasan Ibrahim Hasan, Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia sebagai pengganti dari Nabi Saw (Tarikh al-Islam, I/350).

Analisis Definisi

Dari keempatbelas definisi yang telah disebutkan di atas, dapat dilihat sebetulnya ada 3 (tiga) kategori definisi, yaitu :

Pertama, definisi yang lebih menekankan pada penampakan agama (al-mazh-har ad-dini). Jadi, Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam dalam pelaksanaan urusan agama. Misalnya definisi Al-Iji. Meskipun Al-Iji menyatakan bahwa Khilafah mengatur urusan-urusan dunia dan urusan agama, namun pada akhir kalimat, beliau menyatakan, "Khilafah lebih utama disebut sebagai pengganti dari Rasulullah dalam penegakan agama."

Kedua, definisi yang lebih menekankan pada penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Di sini Khilafah lebih dipahami sebagai manifestasi ajaran Islam berupa pelaksanaan urusan politik atau sistem pemerintahan, yang umumnya diungkapkan ulama dengan terminologi "urusan dunia" (umûr ad-dunya). Misalnya definisi Al-Qalqasyandi. Beliau hanya menyinggung Khilafah sebagai kekuasaan umum (wilayah 'ammah) atas seluruh umat, tanpa mengkaitkannya dengan fungsi Khilafah untuk mengatur "urusan agama".

Ketiga, definisi yang berusaha menggabungkan penampakan agama (al-mazh-har ad-dini) dan penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi). Misalnya definisi Khilafah menurut Imam al-Mawardi yang disebutnya sebagai pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia.

Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara mendalam, akan kita dapati bahwa secara global berbagai definisi tersebut lebih berupa deskripsi realitas Khilafah dalam dataran empirik (praktik) —misalnya adanya dikotomi wilayah "urusan dunia" dan "urusan agama"— daripada sebuah definisi yang bersifat syar'i, yang diturunkan dari nash-nash syar’i. Selain itu, definisi-definisi tersebut kurang mencakup (ghayru jâmi'ah). Sebab definisi Khilafah seharusnya menggunakan redaksi yang tepat yang bisa mencakup hakikat Khilafah dan keseluruhan fungsi Khilafah, bukan dengan redaksi yang lebih bersifat deskriptif dan lebih memberikan contoh-contoh, yang sesungguhnya malah menyempitkan definisi. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah bertugas menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, melaksanakan jihad, melaksanakan peradilan (qadha'), menegakkan hudud, dan seterusnya. Bukankah definisi ini menjadi terlalu rinci yang malah dapat menyulitkan kita menangkap hakikat Khilafah? Juga bukan dengan redaksi yang terlalu umum yang cakupannya justru sangat luas. Misalnya ungkapan bahwa Khilafah mengatur "umumnya kemaslahatan-kemaslahatan kaum muslimin". Atau bahwa Khilafah mengatur "kemaslahatan-kemaslahatan duniawiyah dan ukhrawiyah". Bukankah ini ungkapan yang sangat luas jangkauannya?

Sesungguhnya, untuk menetapkan sebuah definisi, sepatutnya kita perlu memahami lebih dahulu, apakah ia definisi syar'i (at-ta'rif asy-syar'i) atau definisi non-syar'i (at-ta'rif ghayr asy-syar'i) (Zallum, 1985:51). Definisi syar'i merupakan definisi yang digunakan dalam nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah, semisal definisi sholat dan zakat. Sedang definisi non-syar'i merupakan definisi yang tidak digunakan dalam nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah, tetapi digunakan dalam disiplin ilmu tertentu atau kalangan ilmuwan tertentu, semisal definisi isim, fi'il, dan harf (dalam ilmu Nahwu-Sharaf). Contoh lainnya misalkan definisi akal, masyarakat, kebangkitan, ideologi (mabda'), dustur (UUD), qanun (UU), hadharah (peradaban), madaniyah (benda sarana kehidupan), dan sebagainya

Jika definisinya berupa definisi non-syar'i, maka dasar perumusannya bertolak dari realitas (al-waqi'), bukan dari nash-nash syara'. Baik ia realitas empirik yang dapat diindera atau realitas berupa kosep-konsep yang dapat dijangkau faktanya dalam benak. Sedang jika definisinya berupa definisi syar'i, maka dasar perumusannya wajib bertolak dari nash-nash syara' al-Qur'an dan as-Sunnah, bukan dari realitas. Mengapa? Sebab, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, definisi syar'i sesungguhnya adalah hukum syar’i, yang wajib diistimbath dari nash-nash syar'i (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah, III/438-442; Al-Ma’lumat li asy-Syabab, hal. 1-3). Jadi, perumusan definisi syar'i, misalnya definisi sholat, zakat, haji, jihad, dan semisalnya, wajib merujuk pada nash-nash syar'i yang berkaitan dengannya.

Apakah definisi Khilafah (atau Imamah) merupakan definisi syar'i? Jawabannya, ya. Sebab nash-nash syar'i, khususnya hadits-hadits Nabi Saw, telah menggunakan lafazh-lafazh "khalifah" dan "imam" yang masih satu akar kata dengan kata Khilafah/Imamah. Misalnya hadits Nabi, "Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." [Shahih Muslim, no. 1853]. Imam al-Bukhari dalam Shahihnya telah mengumpulkan hadits-hadits tentang Khilafah dalam Kitab al-Ahkam. Sedang Imam Muslim dalam Shahihnya telah mengumpulkannya dalam Kitab al-Imarah (Ali Belhaj, 1991:15). Jelaslah, bahwa untuk mendefinisikan Khilafah, wajiblah kita memperhatikan berbagai nash-nash ini yang berkaitan dengan Khilafah.

Dengan menelaah nash-nash hadits tersebut, dan tentunya nash-nash al-Qur'an, akan kita jumpai bahwa definisi Khilafah dapat dicari rujukannya pada 2 (dua) kelompok nash, yaitu:

Kelompok Pertama, nash-nash yang menerangkan hakikat Khilafah sebagai sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia.

Kelompok Kedua, nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yaitu: (1) tugas menerapkan seluruh hukum-hukum syariah Islam, (2) tugas mengemban dakwah Islam di luar tapal batas negara ke seluruh bangsa dan umat dengan jalan jihad fi sabilillah

Nash kelompok pertama, misalnya nash hadits, "Maka Imam yang (memimpin) atas manusia adalah (bagaikan) seorang penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." [Shahih Muslim, XII/213; Sunan Abu Dawud, no. 2928, III/342-343; Sunan at-Tirmidzi, no. 1705, IV/308]. Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah sebuah kepemimpinan (ri'asah/qiyadah/imarah). Adapun yang menunjukkan bahwa Khilafah bersifat umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia, misalnya hadits Nabi yang mengharamkan adanya lebih dari satu khalifah bagi kaum muslimin seperti telah disebut sebelumnya (Shahih Muslim no. 1853). Ini berarti, seluruh kaum muslimin di dunia hanya boleh dipimpin seorang khalifah saja, tak boleh lebih. Dan kesatuan Khilafah untuk seluruh kaum muslimin di dunia sesungguhnya telah disepakati oleh empat imam madzhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah (Lihat Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib al-Arba'ah, V/308; Muhammad ibn Abdurrahman ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A'immah, hal. 208).

Nash kelompok kedua, adalah nash-nash yang menjelaskan tugas-tugas khalifah, yang secara lebih rinci terdiri dari dua tugas berikut:

Pertama, tugas khalifah menerapkan seluruh hukum syariah Islam atas seluruh rakyat. Hal ini nampak dalam berbagai nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mengatur muamalat dan urusan harta benda antara individu muslim (Qs. al-Baqarah [2]: 188; Qs. an-Nisâ' [4]: 58), mengumpulkan dan membagikan zakat (Qs. at-Taubah [9]: 103), menegakkan hudud (Qs. al-Baqarah [2]: 179), menjaga akhlaq (Qs. al-Isrâ' [17]: 32), menjamin masyarakat dapat menegakkan syiar-syiar Islam dan menjalankan berbagai ibadat (Qs. al-Hajj [22]: 32), dan seterusnya.

Kedua, tugas khalifah mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah. Hal ini nampak dalam banyak nash yang menjelaskan tugas khalifah untuk mempersiapkan pasukan perang untuk berjihad (Qs. al-Baqarah [2]: 216), menjaga tapal batas negara (Qs. al-Anfâl [8]: 60), memantapkan hubungan dengan berbagai negara menurut asas yang dituntut oleh politik luar negeri, misalnya mengadakan berbagai perjanjian perdagangan, perjanjian gencatan senjata, perjanjian bertetangga baik, dan semisalnya (Qs. al-Anfâl [8]: 61; Qs. Muhammad [47]: 35).

Berdasarkan dua kelompok nash inilah, dapat dirumuskan definisi Khilafah secara lebih mendalam dan lebih tepat. Jadi, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Definisi inilah yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1398 H/1977 M) dalam kitab-kitabnya, misalnya kitab Al-Khilafah (hal. 1), kitab Muqaddimah ad-Dustur (bab Khilafah) hal. 128, dan kitab Asy-Syakshiyyah al-Islamiyah, Juz II hal. 9. Menurut beliau juga, istilah Khilafah dan Imamah dalam hadits-hadits shahih maknanya sama saja menurut pengertian syar'i (al-madlul asy-syar'i).

Definisi inilah yang beliau tawarkan kepada seluruh kaum muslimin di dunia, agar mereka sudi kiranya untuk mengambilnya dan kemudian memperjuangkannya supaya menjadi realitas di muka bumi, menggantikan sistem kehidupan sekuler yang kufur saat ini. Pada saat itulah, orang-orang beriman akan merasa gembira dengan datangnya pertolongan Allah. Dan yang demikian itu, sungguh, tidaklah sulit bagi Allah Azza wa Jalla. [Khilafah1924 Online]

Daftar Pustaka

Ad-Dimasyqi, Muhammad ibn Abdurrahman (Qadhi Shafd). 1996. Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A`immah. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1995. “Mafhum Al-Khalifah wa Al-Khilafah fi Al-Hadharah Al-Islamiyah”. Majalah Al-Khilafah Al-Islamiyah. No 1 Th I. Sya’ban 1415 H/Januari 1995 M. (Jakarta : Al-Markaz Al-Istitiratiji li Al-Buhuts Al-Islamiyah).

Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz V. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).

Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam. (Kuwait : Darul Buhuts Al-‘Ilmiyah).

Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jam Al-Wasith. (Kairo : Darul Ma’arif).

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

----------.1953. Ay-Syakhshiyyah Al-Islamiyah. Juz II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).

----------. 1963. Al-Ma’lumat li Asy-Syabab. (t.tp. : t.p.).

----------. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur. (t.tp. : t.p.).

Ath-Thamawi, Sulaiman. 1967. As-Sulthat Ats-Tsalats fi Ad-Dasatir Al-Arabiyah al-Mu’ashirah wa fi Al-Fikr As-Siyasi Al-Islami. (Kairo : Darul Fikr Al-‘Arabi).

Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Cetakan I. (Damaskus/Beirut : Darul Fikr).

Belhaj, Ali. 1991. Tanbih Al-Ghafilin wa I’lam Al-Ha`irin bi Anna I’adah Al-Khilafah min A’zham Wajibat Hadza Ad-Din. (Beirut : Darul ‘Uqab).

Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. (Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak).

Zallum, Abdul Qadim. 1985. Hizb Al-Tahrir. (t.tp. : t.p.).

sumber:
http://swaramuslim.net/islam/more.php?id=5106_0_4_0_M

ANALISIS SEMANTIK PENGERTIAN DIN, MILLAH, SYARI’AH, MINHAJ, HANIFIYYAH (METODOLOGI STUDI ISLAM)

PENDAHULUAN

Pada zaman sekarang ini zaman yang sudah sangat jauh dari zamannya para Nabi dan pengikut-pengikutnya, zaman dimana teknologi sudah diagung-agungkan, ilmu pengetahuan yang berkembang dengan pesat dan berorentasi kualitas.
Islam datang dengan berbagai petunjuk yang ada didalamnya tentang bagaimana seharusnya manusia bersikap dan menyikapi hidup dan kehidupan ini secara lebih bermakna. Dengan ditempatkannya manusia pada posisi yang tinggi yaitu tidak hanya sebagai hamba Allah tetapi juga sebagai khalifah yang mengatur dan mengelola bumi beserta isinya, dan semua itu telah disiapkan dalam ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Dan dalam memahami Islam bagi mereka yang baru mempelajari Islam atau baru saja akan mempelajari Islam, terdapat kebingungan tentang istilah-istilah yang ada dalam Islam, seperti Apa itu Din? Apa itu Millah? Apa perbedaan Din dan Millah? Apa itu minhaj? Apa itu syari’at? Dan apa perbedaan syari’at dengan ilmu fiqh? Apa itu hanifiyyah? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang membuat orang tambah bingung dan jika bingungnya tidak terjawab karena mungkin malu untuk bertanya, di khawatirkan orang tersebut akan justru menjauhi Islam atau yang lebih parahnya lagi malah meninggalkan Islam.
Oleh karena itu saya mencoba menjelaskan beberapa istilah-istilah yang ada pada saat mempelajari Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidaktahuan nantinya. Diantaranya yaitu saya akan mencoba menjelaskan dan menjabarkan perbedaan dari segi semantik tentang istilah-istilah diatas dengan bersumber dari beberapa referensi dan dari pengetahuan yang telah saya dapatkan yang tentunya sangat terbatas.


BAB II
ANALISIS SEMANTIK

A. Pengertian Din
Pengertian agama dapat dilihat dari sudut kebahasaan dan istilah. Mengartikan agama dari sudut kebahasaan lebih mudah daripada mengartikan agama dari sudut istilah karena pengertian agama dari sudut istilah ini sudah mengandung muatan subjektifitas dari orang yang mengartikannya[1].
Mukti Ali pernah mengatakan, barangkali tidak ada kata yang paling sulit diberi pengertian dan definisi selain dari kata agama. Pernyataan ini didasarkan pada tiga alasan. Pertama, bahwa pengalaman agama adalah soal batini, subjektif, dan sangat individualis sifatnya. Kedua, barangkali tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional daripada orang yang membicarakan agama. Karena itu, setiap pembahasan tentang arti agama selalu ada emosi yang melekat erat sehingga kata agama ini sulit didefinisikan. Ketiga, konsepsi tentang agama dipengaruhi oleh tujuan dari orang yang memberikan definisi tersebut[2].
Pengertian agama dari segi bahasa adalah hukum peraturan, undang-undang, tuntutan, disiplin, taat, tingkah laku, adat kebiasaan, perhitungan, hutang, balasan, dan ibadah kepada Tuhan[3]. Menurut Harun Nasution dalam masyarakat Indonesia selain dikenal kata agama juga dikenal kata din (دﯾن) dari bahasa Arab dan religi dari bahasa Eropa. Menurut suatu pendapat, begitu Harun Nasution mengatakan, kata itu tersususun dari dua kata, a = tiadak dan gam = pergi, jadi agama artinya tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya, juga dari kata a dan gama yang artinya tiada akhir, perbuatan (perkataan) yang tiada akhir[4]. Sedangkan religi berasal dari bahasa latin, yaitu relegare yang artinya mengumpulkan atau membaca. Pengertian ini sejalan dengan isi agama yang mengandung kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang terkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Dan menurut pendapat lain, berasal dari kata religare yang berarti mengikat[5]. Jadi Harun Nasution menyimpulkan intisari yang terkandung dari pengertian diatas adalah ikatan, dalam agama terdapat ikatan antara roh manusia dengan Tuhan, dan agama lebih lanjut lagi agama memang mengikat manusia dengan Tuhan. Agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi oleh manusia, yang mempunya pengaruh besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari mausia, satu kekuatan gaib yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra[6].
Sedangkan agama dari segi istilah dapat dikemukakan sebagai berikut. Ellizabet K. Nottingham dalam bukunya agama dan masyarakat mengatakan bahwa agama adalah gejala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu kita untuk membuat abstaraksi ilmiah. Lebih lanjut dia mengatakan agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaannya sendiri dan keberadaaan alam semesta. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga perasaan takut dan ngeri[7]. Sementara itu Durkheim mengatakan bahwa agama adalah pantulan dari solidaritas sosial. Bahkan kalau dikaji, Tuhan itu sebenarnya adalah ciptaan masyarakat. Dan pendapat tersebut dibantah oleh Taufik Abdullah yang mengatakan bahwa hal itu bersifat sekular dan akan menghilangkan relevansinya karena digantikan oleh moralitas ilmiah. Taufik Abdullah menilai bahwa agama bersifat universal[8].
Dari kesimpulan tersebut dapat dijumpai adanya 5 aspek yang terkandung dalam agama. Pertama, aspek asal-usulnya, yaitu ada yang berasal dari Tuhan seperti agama samawi dan ada juga yang berasal dari pemikiran manusia seperti agama ardi atau agama kebudayaan. Kedua, aspek tujuaannya, yaitu untuk memberikan tuntunan hidup agar bahagia dunia dan akhirat. Ketiga, aspek ruang lingkupnya, yaitu keyakinan akan adanya kekuatan gaib dan adanaya yang dianggap suci dan harus berbuat baik dengannya untuk kebahagiaan tersebut. Keempat, aspek permasyarakatannya, yaitu disampaikan secara turun temurun. Dan diwariskan dari generasi ke generasi. Kelima, aspek sumbernya, yaitu kitab suci[9].
Dan jika kita mengatakan agama Islam atau Dinul Islam, maka itu sudah jelas dan definitif karena agama Islam adalah agama wahyu. Artinya sumber ajarannya adalah wahyu Tuhan yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada manusia melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya dan penutup semua nabi, beliau adalah nabi terakhir. Beliau juga adalah Utusan Allah SWT yang bertugas menyampaikan petunjuk Tuhan kepada manusia dan mengajak manusia menerima petunjuk Tuhan itu dan menjadikannya pedoman hidup dalam kehidupan di dunia ini dalam perjalanan menuju ke tempat manusia yang kekal di akhirat kelak.
Agama Islam memiliki batasan yang jelas, mana yang Islam dan mana yang di luar Islam. Sejak awal, Islam sudah didefinisikan dengan jelas oleh Nabi Muhammad saw. Imam al-Nawawi dalam Kitab hadits-nya yang terkenal, al-Arba’in al-Nawawiyah, menyebutkan definisi Islam pada hadits kedua: "Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah, jika engkau berkemampuan melaksanakannya." (HR Muslim).

B. Pengertian Millah
Millah adalah salah satu istilah dalam bahasa Arab untuk menunjukkan agama. Istilah lainnya adalah din. Kedua istilah tersebut digunakan dalam konteks yang berlainan. Millah digunakan ketika dihubungkan dengan nama Nabi yang kepadanya agama itu diwahyukan dan Din digunakan ketika dihubungkan dengan salah satu agama, atau sifat agama, atau dihubungkan dengan Allah yang mewahyukan agama itu. Dalam perbincangan sehari-hari seing digunakan istilah-istilah millah Ibrahim, millah Ishaq dan sebagainya, atau din Islam, din haqq, din Allah dan sebagainya[10]. Millah yang terbesar adalah millah Ibrahim, millah yang lurus dan tidak cenderung kepada kebathilan, millah Ibrahim saat ini hanyalah agama Islam, dan nama ”ibrahim faith” sering didengung-dengungkan sudah tidak digunakan lagi karena diutusnya Nabi Muhammad[11].Dan juga agama Ibrahim adalah satu dan yang satu itu adalah agama Tauhid dan ini telah disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana firman Allah:
”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(QS. Al Maidah :3)
“Dan mereka berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk’. Katakanlah: ‘Tidak, bahkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. Dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik’.” (Al-Baqarah: 135)
”Dia telah memilih kamu (untuk mengemban urusan agama-Nya) dan Dia tidak akan menjadikan kesulitan dalam urusan agama ini pada kalian; (maka, ikutilah) agama bapak kalian, Ibrahim. Dia telah menamai kalian sebelumnya dengan nama Muslim. (QS al-Hajj: 78)[12].

C. Pengertian Syari’ah
Pengertian-pengertian syari'ah di telah menjadi bagian dari perbincangan para ulama Islam sejak masa lalu sampai hari ini . Secara etimologis, syari'ah atau syara' menurut kata dasarnya berarti jalan ke sumber air atau jalan terang yang harus dilalui atau jalan yang harus diikuti oleh orang-orang beriman.( Dairah al Ma'arif al Islamiyah , Dar al Fikr, Beirut, vol. III, hal. 242)[13].
Secara terminologis Syari'ah dalam banyak pengertian ulama Islam adalah aturan-aturan atau hukum-hukum Tuhan yang tertuang dalam al Qur-an dan sunnah Nabi Muhammad saw. Aturan-aturan ini meliputi kompleksitas kebutuhan manusia baik yang bersifat individual maupun kolektif. Dengan kata lain syari'ah adalah penumbuhan (pelembagaan) kehendak Tuhan dengan mana manusia harus hidup secara pribadi dan bermasyarakat. Abu Ishak al Syathibi (w.790 H/1388 M), sarjana hukum Islam terkemuka dari Granada, menyatakan bahwa syari'ah merupakan aturan-aturan Tuhan dengan mana manusia "mukallaf" (dewasa) mendasarkan tindakan-tindakan, ucapan-ucapan dan keyakinan-keyakinannya. Inilah kandungan syari'ah secara global ( Al Muwafaqat fi Ushul al Ahkam , Muhammad Ali Subaih, Mesir, vol. I, hal. 49)[14].
Menurut bahasa juga Syari'ah (الشَّريعة) berarti tempat aliran air dan tempat keluar ternak menuju air yang mengalir. Kemudian pengertian kata ini dipinjam untuk digunakan pada pengertian istilah bagi setiap jalan yang ditetapkan oleh Allah yang tidak berubah, yang datang kepada kita melalui salah seorang nabi. Maka syari'ah dalam pengertian istilah yang berlaku adalah aturan yang diletakkan oleh Allah ta'ala bagi para hamba-Nya berupa hukum-hukum yang dibawa oleh salah seorang nabi di antara para nabi-Nya. Jadi syari'ah adalah buatan Allah bukan hasil ijtihad manusia; bersifat tetap, tidak berubah. Dari sini terdapat perbedaan antara syari'ah dan fiqih. Sebab fiqih adalah upaya ijtihad manusia dalam kerangka wilayah syari'ah ilahiah. Syari'ah bersifat tetap, sebab ia adalah prinsip-prinsip agama, sedangkan fiqih senantiasa berkembang sebab ia adalah furui'yyah (cabang) yang mengiringi dinamika perkembangan jaman, tempat dan kasus, kemaslahatan, dan pemahaman[15]. Contoh perbedaan styari’ah dengan fiqh adalah sebagai berikut: riba itu diharamkan ( ini syari'ah), apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh) dan contoh berikut, memulai shalat harus dengan niat (ini Syari'ah), apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)[16].
Husein Muhammad, mengutip definisi syariat dari para ulama terdahulu, menyimpulkan bahwa syariat merupakan keseluruhan (totalitas) urusan keagamaan, mencakup keyakinan (aqidah), moral (akhlaq) dan hukum (fiqh), baik yang langsung diputuskan oleh Allah melalui al-Qur'an, atau Nabi melalui hadis, atau yang diputuskan oleh ulama melalui pemahaman dan penalaran (ijtihad). Artinya, syariat adalah semua ajaran, pemahaman dan praktek keagamaan yang didasarkan pada sumber-sumber Islam yaitu al-Qur'an dan Hadis[17]. Allah berfirman:

Artinya: “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan (syir’at) dan jalan yang terang (minhaj).” (Q.S. Al Maidah: 48)
Tentang syari’at atau syir’atnya berbeda-beda hal ini juga terdapat dalam Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw itu sendiri ada juga perbedaan-perbedaan antara syari’at yang pertama dan kemudian dihapus dengan syari’at yang kedua (baru), misalnya kiblat yang semula Baitul Maqdis kemudian dihapus dan diganti dengan Ka’bah di Masjidil Haram Makkah, namun agamanya tetap Islam. Jadi agama dari Allah tetap satu, Islam, walau syari’atnya bermacam-macam, diganti-ganti dengan syari’at yang baru. Agama yang lama yang dibawa oleh nabi terdahulu diganti dengan agama yang baru yang dibawa nabi berikutnya, walaupun masih sama-sama Islam, maka orang yang masih hidup wajib mengikuti yang baru.
Apabila syari’at yang lama diganti dengan yang baru, maka orang yang masih hidup wajib mengikuti yang baru. Sehingga dengan datangnya Nabi Muhammad saw yang diutus membawa agama Islam sebagai nabi terakhir, nabi yang paling utama, dan tidak ada nabi sesudahnya, wajib diikuti oleh seluruh manusia sejak zaman nabi-nabi sebelumnya sampai kiamat kelak. Diutusnya Nabi Muhammad saw ini berbeda dengan nabi-nabi lain, karena nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw itu masing-masing hanya untuk kaumnya. Sedang Nabi Muhammad saw diutus untuk seluruh manusia sejak saat diutusnya sampai hari kiamat kelak. Siapa yang tidak mengikutinya maka kafir, walaupun tadinya beragama dengan agama nabi sebelum Nabi Muhammad SAW.
Orang-orang yang mengikuti Nabi Muhammad saw pun kalau sudah ada syari’at baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw pula, lalu pengikut itu menolak dan ingkar, maka menjadi kafir pula. Misalnya, orang Muslim yang mengikuti agama Nabi Muhammad saw, sudah mendapat penjelasan bahwa kiblat yang baru adalah Ka’bah, sedang sebelumnya kiblatnya adalah Baitul Maqdis; lalu si Muslim itu menolak kiblat yang baru (Ka’bah), maka kafir pula, sebab menolak ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Apalagi yang mengikuti agama nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw, begitu datang Nabi Muhammad saw sebagai utusan dengan Islam yang baru, maka wajib mengikuti Nabi Muhammad SAW jika tidak maka ia kafir.

D. Pengertian Minhaj
Manhaj dalam bahasa Arab adalah sebuah jalan terang yang ditempuh. Sebagaimana dalam firman Allah:
"Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur'an dengan membawa kebenaran, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu, Kami berikan aturan (syir'ah) dan jalan yang terang (minhaj). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allahlah tempat kembali kamu selamanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu." (al-Maa'idah: 48)
Juga firman-Nya:
“Dan kami jadikan untuk masing-masing kalian syariat dan minhaj.” (Al-Maidah: 48)
Kata minhaj dalam ayat tersebut diterangkan oleh Imam ahli tafsir Ibnu Abbas, maknanya adalah sunnah. Sedang sunnah artinya jalan yang ditempuh dan sangat terang. Demikian pula Ibnu Katsir menjelaskan (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/67-68).sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia minhaj adalah pendekatan atau metode.

E. Pengertian Hanifiyyah
Hanif artinya cenderung dari kesyirikan kepada ketauhidan, artinya ikhlas dalam beribadat dengan membersihkannya dari selain Allah atau juga Hanifiyyah adalah beribadah kepada Allah semata seraya meng-ikhlaskan agama bagi-Nya. Dan itulah yang Allah perintahkan kepada seluruh manusia dan untuk tujuan itu pula Allah menciptakan mereka[18].

F. Perbedaan Din dengan Millah dan Syariah
Mengemukakan pandangan Al Allamah al Thabathaba-iy, pemikir muslim dari Iran, ketika ia menguraikan perbedaan antara Syari'ah dan al Din. Ia mengatakan bahwa penggunaan kata Syari'ah dalam al Qur-an mempunyai arti lebih khusus daripada al Din . Syari'ah adalah jalan atau cara-cara yang ditempuh oleh suatu masyarakat/bangsa atau oleh seorang Nabi, seperti syari'at Nabi Nuh, syari'at Nabi Ibrahim, syari'at Nabi Musa, syari'at Nabi Isa dan syari'at Nabi Muhammad saw. Sementara din adalah jalan ketuhanan (al thariqah al ilahiyah) yang bersifat menyeluruh (universal) untuk semua bangsa. Syari'at bisa di naskh (dihapus/diganti), tetapi tidak untuk din . Al Mizan fi Tafsir al Qur-an , Al A'lami, Beirut, vol. V, hal.358)
Beberapa ulama kontemporer seperti Muhammad Syaltut, Sayyid Sabiq dan ath-Thabathab'iy, membedakan syariat dan aqidah, antara din, millah dan syariat. Aqidah adalah dasar prinsipal agama, sedang syariat adalah cabang, atau jalan menuju agama. Aqidah hanya satu dan sama antara satu Nabi dengan Nabi yang lain. Sedang syariat bisa berbeda-beda dari satu Nabi ke Nabi yang lain karena tergantung waktu dan umat yang berbeda pula[19].




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan saya diatas mengenai perbedaan antara din, millah,minhaj, dan hanifiyyah dapat saya tarik beberapa kesimpulan yang akan memudahka pembaca yang menyelami dan mendalami makalah saya yang sederhana ini. Isi dan kesimpulan ini bisa saja berubah apabila ditemukan data yang lebih akurat dan valid atau lebih sahih dari yang telah ada dalam makalah saya ini. Karena itu janganlah terlalu berpegang pada makalah ini yang tentunya memiliki banyak kekurangan, baik yang diketahui ataupun tidak diketahui,maka bacalah juga makalah, buku, artikel ataupun bacaan lain yang berhubungan dengan materi yang saya pegang ini yang tentunya akan menambah pengetahuan kita bersama dalam khazanah keilmuan Islam.
Dan di bawah ini adalah kesimpulan yang saya kumpul dari materi makalah ini.
1. Makna din secara bahasa berarti tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya (bahasa indonesia), juga berarti hukum peraturan, undang-undang, tuntutan, disiplin, taat, tingkah laku, adat kebiasaan, perhitungan, hutang, balasan, dan ibadah kepada Tuhan (bahasa Arab) atau juga ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi oleh manusia berasal dari kekuatan gaib (bahasa latin dan Eropa).
2. Perbedaan makna ini karena: pengalaman agama adalah soal batini, subjektif, semangat, emosional, dan konsepsi tentang agama yang sangat individualis sifatnya.
3. Syari’ah maknanya adalah aturan-aturan atau hukum-hukum Tuhan yang tertuang dalam Al Qur-an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan ini tidak bisa dirubah dan diganggu gugat lagi.
4. Minhaj bermakna jalan terang atau juga jelas (B. Arab) dan juga bernakna pendekatan, metode atau cara (B. Indonesia).
5. hanifiyyah bermakna cenderung dari kesyirikan kepada ketauhidan atau juga ikhlas dalam beribadat dengan membersihkannya dari selain Allah.

DAFTAR PUSTAKA

Al Barry, M. Dahlan. Y dan Yacub, L. Lya Sofyan. 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah (Seri Intelektual). Surabaya: Arkola.

Asy Syahrastani. 2006. AL-Milal wa An-Nihal (Aliran-aliran Teologi dalam Sejarah Umat Manusia).terj.Aswandi Syukur . Surabaya: Bina Ilmu.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka.

Natta, Abuddin. 2007. Metodologi Studi Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. 1992. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan.

http://akhwat.web.id

http://media.isnet.org

http://www.fahmina.org

http://www.hidayatullah.com

http://www.hizbut-tahrir.or.id

http://www.hudzaifah.org



[1] Istilahdapat diartikan sebagai suatu kesepakatan para ahli mengenai makna dari sesuatu setelah terlebih dulu meninggalkan makna kebahasaannnya.
[2] Abuddin Natta. 1993. Al-qur’an dan Hadits (Dirasah Islamiyah I) Cet. I. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 7
[3] Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. 1992. Ensikloped Islam Indoneia. Jakarta:Djambatan. Hlm. 218
[4] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka. Hlm. 10.
[5] Abuddin Natta. 2007. Metodologi Studi Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hlm. 12.
[6] Harun Nasution. 1979. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid I. Jakarta: UI Press. Hlm. 9-10.
7 Ellizabet K. Nottingham. 1985. Agama dan Masyarakat (Suatu PengantarSosiologi Agama), cet. I. Jakarta: Rajawali. Hlm. 4.
[8] Taufik Abdullah. 1990. Metodologi Penelitian Agama (Sebuah Pengantar), cet II. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya. Hlm. 31.
[9] Abuddin Natta. op. cit. hlm. 14
[10] Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. op. cit. Hlm. 652.
[11] http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5738&Itemid=55 (online 18 maret 2008)
[12] http://www.hizbut-tahrir.or.id/2007/11/12/dari-trialog-peradaban-ke-aliansi-global-menentang-hegemoni-kapitalisme/ (online 18 maret 2008)
[13] http://www.fahmina.org/fi_id/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid=30 (online 18 maret 2008)
[14] http://www.fahmina.org/fi_id/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid=30 (online 18 maret 2008)
[15] http://www.hudzaifah.org/PrintArticle65.phtml (online 18 maret 2008)
[16] http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html (online 18 maret 2008)
[17] http://www.rahima.or.id/SR/02-01/Fokus1.htm (online 18 maret 2008)
[18] http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/02/01/cara-mudah-memahami-ushuluts-tsalatsah (online 18 maret 2008)
[19] http://www.rahima.or.id/SR/02-01/Fokus1.htm (online 18 maret 2008)

sumber:
http://ruang-ihsan.blogspot.com/2008/04/analisis-semantik-pengertian-din-millah.html

Pengertian Syariah

Kata syariah yang sering kita dengar adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Karena asalnya dari kata Arab maka pengertiannya harus kita pahami sesuai dengan pengertian orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu. Tentu tidak boleh kita pahami menurut selera orang Indonesia. Karena yang lebih mengetahui pengertian bahasa itu adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang non arab untuk memahami istilah syariah itu harus merujuk kepada pengertian orang arab.

Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisân al’Arab .[1] secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Diantara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumbr air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah,[2] bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan yang lurus.[3] Jadi arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu.

Suatu istilah, sering dipakai untuk menyebut pengertian tertentu yang berbeda dari arti bahasanya. Lalu arti baru itu biasa dipakai dan mentradisi. Akhirnya setiap kali disebut istilah itu, ia langsung dipahami dengan arti baru yang berbeda dengan arti bahasanya. Contohnya kata shalat, secara bahasa artinya doa. Kemudian syariat menggunakan istilah shalat untuk menyebut serangkaian aktivitas mulai dari takbirat-ul ihram dan diakhiri salam, atau shalat yang kita kenal. Maka setiap disebut kata shalat, langsung kita pahami dengan aktivitas shalat, bukan lagi kita pahami sebagai doa.

Kata syarî’ah juga seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah syarîah dengan arti selain arti bahasanya, lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata syarî’ah, langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.[4] Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.[5]

Pengertian syariat Islam bisa kita peroleh dengan menggabungkan pengertian syariat dan Islam. Untuk kata Islam, secara bahasa artinya inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allah (berserah diri kepada Alah). Hanya saja al-Quran menggunakan kata Islam untuk menyebut agama yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad saw. Firman Allah menyatakan :

] الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا [

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 3)

[1] Ibn al-Manzhur, Lisân al-‘Arab, juz I hal.175

[2] Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihah, hal. 294

[3] Al-Jurjani, at-Ta’rifât, hal. 167

[4] Imam al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, juz XVI hal. 163

[5] Ibn al-Manzhur, Lisân al-‘Arab, juz XI, hal. 631

sumber:
http://hizbut-tahrir.or.id/2008/09/20/pengertian-syariah/

Penerapan Syariah dalam sebuah Tinjauan

Sesungguhnya isu penerapan syariah merupakan tantangan terbesar yang dihadapi kaum muslimin era modern ini. Sebaliknya musuh Islam berusaha sekuat tenaga menjauhkan kaum muslim dari penerapan syariah Islam. Ideologi-ideologi besar di dunia dari komunis, kapitalis sampai liberalis telah ditancapkan di seantero dunia ini tapi belum berhasil. Kini, ideologi dan tuntutan syariah Islam menjadi suatu keniscayaan.
Karenanya tidak ada Islam tanpa syariah, dan seorang muslim boleh saja berdusta kepada dirinya, sebaliknya seorang muslim yang hatinya tenang dan yakin dengan syariah pastilah akan mendambakan penerapan syariah dan tidak membiarkan kemudaratan menjadi lebih besar daripada kemaslahatan. Bahkan Abdul Qodir Audah mengatakan: sungguh aneh orang muslim yang beriman kepada Alloh tapi dia tidak mau melaksanakan syariat. Atau dia mau beriman kepada Alloh tapi tidak mau melaksanakan jinayah.
Oleh karenanya syariah Islam merupakan jalan satu-satunya untuk mengembalikan kaum muslim kepada kekuataan dan izzah. Tanpa syariah tidak ada harapan lagi mengeluarkan realitas kaum muslimin dari kebodohan, kerusakan, korupsi, perpecahan dan keterbelakangan.

Definisi Syariah

Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Alloh perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain.
Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Alloh yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan.
Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Alloh yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas.
Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Alloh kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Syariat Islam adalah setiap apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw dari Alooh Swt dan yang berkaitan dengan perbaikan aqidah untuk membebaskan manusia dari cengkraman berhala dan khurofat dan untuk memperbaiki akhlak manusia dari segala hawa nafsunya serta memperbaiki masyarakat untuk membebaskan mereka dari kezaliman dan kediktatoran manusia. Untuk itu syariat Islam dibangun dengan tiga pilar: Pertama: aqidah secara akal (aqidah aqliyyah), Kedua: Spirit Ibadah (Ibadah Ruhiyah), Ketiga: Peraturan , Hukum dan UU (Nizhom Qonuni Qodhoi).

Karakteristik Syariah Islam

Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan 6 karakteristik syariah Islam:

1. Robbaniyah (Teistis)
Kekhasan syariat Islam dibanding dengan konstitusi lain bersifat rabbaniyah dan religius. Pencipta syariat ini bukanlah manusia yang memiliki kekurangan dan kelemahan serta pengaruh oleh faktor situasi, kondisi dan tempat dimana ia berada.
Oleh karenanya syariat ini bersifat robbani, maka tidak ada alasan seorang muslim untuk menolaknya baik sebagai subyek hukum maupun sebagai objek hukum. Jiwa seoranq muslim yakin bahwa hukum-hukum syariatlah yang paling adil dan sempurna dan selaras dengan kebaikan serta dapat mencegah segala kerusakan.

2. Insaniyah (Humanistis)
Syariat disiptakan untuk manusia agar manusia derajatnya terangkat, sifat manusianya terjaga dan terpelihara. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan berbagai bentuk ibadah untuk memenuhi kebutuhan spiritualnya, bukan hanya makhluk jasmani dipuaskan dengan makan, minum dan menikah.
Disamping memeprhatikan sisi rohani, syariat juga tidak melupakan sisi fisik dan dorongan nurani. Oleh karena itu, syariat mendorong manusia untuk berjalan ke seluruh penjuru bumi mencari karunia Alloh dan memakmurkan planet ini.
Syariat Islam diciptakan untuk manusia dengan syariat insaniyah, sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit tana air dan status.

3. Syumul (komperehensip)
Syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan. Baik aspek ibadah, aspek keluarga, aspek perdagangan dan ekonomi, aspek hukum dan peradilan, aspek politik dan hubungan antar negara.
Syariat mengatur baik urusan dengan Alloh seperti shalat, puasa dan lainnya maupun yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dan muamalah.
4. Akhlaqiyah (Etis)
Syariat Islam memperhatikan sisi akhlak dalam seluruh aspeknya dengan makna yang terkandung dari Nabi bahwa ia bersabda: Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.
Untuk itu tujuan syariat untuk menegakan tatanan sosial dan mewujudkan keteladanan dalam kehidupan manusia, menaikan derajat manusia serta memelihara nilai-nilai ruhani dan etika.
5. Waqi’iyah (Realistis)
Syariat Islam bersifat realistis. Perhatiannya terhadap moral tidak menghalangi syariat untuk memperhatikan realitas yang terjadi dan menetapkan syariat yang menyelesaikan masalah.
Sifat realistis ini diantaranya dapat mengikuti perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik yang disebabkan oleh kehancuran zaman, perkembangan masyarakat maupun kondisi-kondisi darurat. Para ahli fiqih terkadang mengubah fatwa sesuai dengan perubahan zaman, temapat, kebiasaan dan kondisi.
6. Tanasuq (Keterarturan)
Keteraturan adalah bekerjanya semua individu dengan teratur dan saling bersinergi unruk mencapai tujuan bersama, tidak saling benci, tidak saling sikut, dan tidak saling menghancurkan. Karakter seperti ini disebut dengan takamul (saling menyempurnakan).
Keteraturan nampak pada alam dan syariat seperti sebuah keseimbangan. Artinya nampak keteraturan pada syariat Alloh seperti apa yang kita dapat dari ciptaan-Nya.
Oleh karenanya, syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dan relevan setiap zaman dan tempat. Jika demikian syariat Islam relevan dalam masa kini baik di negeri arab maupun selainnya. Syariat Islam mencakup segala aspek kehidupn manusia baik sosial, politik, ekonomi maupun pemikiran.
Islam juga mencakup di dalamnya hak-hak dan kewajiban baik hak khusus maupun umum. Dalam hak khusus, diantaranya:
1. Syariat menjelaskan tentang hak-hak keluarga dan memberikan hak dan kewajiban bagi suami istri. Untuk suami diberikan sebagai kepala rumah tangga dan hak kepemimpinan (Qs. 4:34).
2. Syariat menjelaskan tentang hak-hak sosial dan muamalah. (Qs.4:29). Dengan syarat segala kegiatan ekonomi dan sosial bertentangan dengan syariat serta tidak memberikan kemudharatan satu sama lain.
3. Syariat menjelaskan tentang hukum jinayat dan menganggap hal tersebut adalah jarimah dan berhak sanksi dan hukuman bagi pelakunya.

Dalam hal hak yang bersifat umum dengan tiga prinsip, yakni:
1. Syariat menetapkan prinsip kebebasan dengan bingkai syariat yang tidak mengakibatkan cacat dan perilaku amoral atau kelebihan batas.
2. Syariat menetapkan prinsip persamaan. Karenanya, manusia adalah sama dalam setiap haknya, tidak ada perbedaan satu sama lain. Ukurannya adalah dengan ketaqwaan. (Qs.Al-Hujurat:13).
3. Syariat menetapkan prinsip syuro atau musyawarah. Prinsip ini bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bagi manusia.

Jadi tidak ada penerapan dalam sebuah negara kecuali dengan syariat Islam walaupun kondisi dan situasi sudah berubah. Qaradhawi menawarkan kembali kepada ijtihad dan pintu ijtihad masih terbuka.

Gerakan dan Tuntutan Syariah

Sebenarnya hukum-hukum syar’i sudah sangat jelas dan terang baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits. Begitu pula terkodifikasi dalam buku-buku fiqh dalam bab dan sub bab. Karenanya, dengan mudah sekali bagi yang hendak mendapatkan hukum-hukum syar’i. Tetapi sebagian orang bersikukuh untuk menkodifikasikan dalam undang-undang.
Untuk itu tuntutan penerapan hukum Islam ini ini menjadi topik hangat di belahan dunia Islam yang dimulai dengan gerakan tanzimat di Turki melalui majalah al-ahkam al-adliyah. Yaitu gerakan regulasi dan reformasi politik dengan tujuan membangun kesultanan Turki Utsmani menuju negara modern pada tahun 1839.
Gerakan kebangkitan Islam yang kita saksikan belakangan ini dimulai pada tahun 70an. Hal ini tidaklah muncul secara spontanitas sebagaimana yang difahami sebagian orang. Akan tetapi kebangkitan ini memiliki gerakan pembaharuan yang dimulai dari gerakan di Jazirah Arab oleh Muhammad bin Abdul Wahhab abad 17an yang lalu (wafat tahun 1792 M) dan Gerakan dakwah Sanusi di Libya (w.1859 M). Kemudian gerakan penerapan hukum syariat di Selatan Mesir oleh Muhammad Ahmad Al-Mahsi (w.1885 M) dan dilanjutkan oleh Jamaluddin Al-Afghani (w.1897 M) dan Abdul Rahman Al-Kawakibi (w.1802 M) kemudian gerakan pembaharuan dan penyelamatan oleh murid Al-Afghani yaitu Muhammad Abduh (w.1905 M).
Kemudian munculah gerakan Ikhwanul Muslimin yang dipimpin oleh seorang pemuda yang bernama Hasan Al-Banna tahun 1929. Gerakan dakwah Ikhwan ini menyebar ke penjuru dunia arab dan belahan dunia Islam lainnya. Perkembangan gerakan dakwah ini yang paling besar dalam abad 20 ini dan tercatat gerakannya lebih dari 70 negara di dunia Islam. Gerakan yang bertujuan kembali kepada ajaran Islam dengan memadukan konsep tarbiyah (pendidikan) dan jihad. Dalam perjalanan menuntut syariah Islam banyak diantara tokoh-tokohnya mati syahid di tangan pemerintah mesir waktu itu, diantaranya: Hasan Al-Banna, Abdul Qodir Audah, Yusuf Tholaat dan Sayyid Qutb. Sayyid Qutb dan Abdul Qodir Audah menjadi rujukan tokoh gerakan Hasan Al-Banna selanjutnya.
Gerakan lainnya muncul di India yang dipelopori oleh Abul A’la Al-Maududi yahun 1941 dengan tujuan mengembalikan dakwah kepada Aloh dengan menjadikan manusia beribadah hanya kepada Alloh dan menerima hukum (al-hakimiyyah) hanya dari Alloh Swt serta menolak segala bentuk jahiliyah. Begitu pula gerakan yang terjadi di Al-Jazair yang dipimpin oleh Abdul Hamid Badis dengan mendirikan organisasi ulama Al-Jazair. Gerakan dakwah ini melalui masjid, sekolah dan surat kabar. Gerakan–gerakan ini terilhami dari gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir yang dibawa oleh Hasan Al-Banna yang menuntut penerapan syariah Islam di bumi Mesir.
Karenanya Ikhwan dalam perjuangannya menuntut penerapan syariat Islam dari awal berdirinya. Suatu kali Hasan Al-Banna menulis dalam surat kabar Ikhwan seputar kewajiban penerapan syariat dan keistimewannya serta perbandingan antara syariat dan undang-undang buatan manusia. Al-Banna menulis kepada ulang tahun negara yang ke 50 dengan mengingatkan pemerintah waktu itu bahwa konstitusi negara menyebutkan agama negara adalah Islam. Oleh karenanya wajib bagi pemerintah mengimpelementasikan syariat Islam.
Gerakan lainnya juga dilakukan di Turki dengan semangat mengembalikan khilafah dari rezim sekuler Mustafa Kamal. Gerakan ini dipelopori oleh An-Nursi. Kemudian di Maroko oleh Abdul Salam Yasin dengan gerakan keadilan dan ihsan (al-adlu wal ihsan). Dilanjutkan dengan gerakan pembaharuan dan reformasi oleh Ahmad Raisuni.
Gerakan ini berkembang sampai ke Indonesia yang dipelopori oleh Dewan Dakwah Islam Indonesia yang dipimpin oleh Muhammad Nasir. Kemudian revolusi kebangkitan Islam di Iran dengan gerakan yang dihimpun Khomeni yang menggulingkan presiden Shah waktu itu.
Di Mesir berdiri Jamaah Jihad dan Jamaah Islamiyah, keduanya menggunakan kekuatan dengan mengadakan perlawanan bagi pemerintah yang tidak berhukum dengan syariat. Pemikiran mereka bercampur denga jamaah takfir wal hijrah yang melakukan pengkafiran kepada orang. Walaupun jamaah takfir dan jihad sebenarnya berbeda dalam dasar perjuangannya. Inilah yang menjadi perbedaan antara Ikhwan dan jamaah jihad ini, bahwa ikhwan tidak mentolerir kekerasan sedikitpun.
Harapan dan tuntutan penerapan syariah begitu marak di dunia Islam, terlebih lagi dilakukan dengan tanpa kekerasan. Dari gerakan dakwah Islam tadi sudah seharusnya menjadi pelajaran besar bagi kaum muslimin.
Tuntutan penerapan syariah menggelora dalam dunia Islam tersebut dibarengi dalam semua lini; politik, sosial, wawasan, peradilan dan akhlak. Hal ini beririsan dengan gerakan dakwah Islam bertahun lamanya dengan berbagai pengalaman baik intimidasi, kezaliman, penjajahan dan penguasaan imperalis terhadap dunia Islam. Untuk itu menjadi jelas bagi kita bahwa ajaran Islam tidak dipandang dengan sebelah mata, melainkan secara komprehensif.
Bukan yang difahami dari penerapan syariat Islam dengan sanksi dan hukuman saja seperti potong tangan, rajam dan qishos tetapi perlu ditinjau dari sisi lain yakni melindungi masyarakat dan pendidikan bagi mereka, prinsip syuro, ketaatan yang tidak absolut (tidak taat kepada orang yang bermaksiat kepada Alloh), menolak kediktatoran dengan cara apapun, keadilan dan persamaan di depan peradilan, dll.
Gerakan-gerakan Islam diatas perlu dilanjutkan dengan bersatunya semua gerakan dakwah itu dalam satu wadah dalam gerakan internasional dan mengembalikan kembali batu asasi Islam yang sudah hilang.

Hambatan-hambatan dalam penerapan syariah

Tuntutan syariat Islam menjadi suatu kewajiban. Disamping itu ada hal-hal dimana syariat islam itu tidak mudah dilaksanakan. Setidak-tidaknya ada empat hal
yang menjadi hambatan penerapan syariah:

1. Jahil terhadap agama.
Tidak mengetahui agama dengan baik dan benar. Untuk itu jika difahami agama dengan parsial atau pemahaman yang tidak utuh maka dalam hal ini menyulitkan dalam penerapan dan oenegakan syariah. Karenanya, diperlukan syarat taklif atau syarat bagi mukallaf memiliki pemahaman yang baik tentang agama ini.
Setidaknya ilmu yang lazim dikuasi adalah pertama: ilmu tentang kewajiban beragama yang mencakup Iman dan Islam, kedua: ilmu tentang halal dan haram yang selaras dengan pelaksaan agama. Ketiga: tidak jahil terhadap syariat Islam.

2. Terlaksananya sekularisasi dalam seluruh kehidupan.
Menjadi sunnatulloh terjadinya pertempuran peradaban antara yang haq dan bathil, antara keimanan dan kekafiran, antara petunjuk dan kesesatan. Untuk itu ideologi dan keyakinan selain Islam tidak menjadi domonan, apalagi terjadi sekularisasi dalam setiap lini dengan memisahkan syariat dengan agama.
Jika hal demikian terjadi, penerapan syariat Islam menjadi semu dan sulit dilaksanakan. Apalagi kebebasan tanpa batas tidak dibingkai dengan baik yang dapat mengakibatkan kemerosatan dan kerusakan bangsa.

3. Berhukum dengan akal atas nama maslahat.
Dengan menggunakan maslahat bukan difahami maslahat yang kebablasan tetapi maslahat yang koridor syariat Islam. Karena itu maslahat tidak boleh dilakukan selama ada nash syar’i yang jelas (qoth’i). Untuk itu maslahat dibolehkan dalam bidang muamalah yang disana tidak tercantum nash secara jelas.
Jika saja bingkai akal itu lebih dominan, pastilah maslahat satu dengan yang lainnya berbeda. Karenanya maslahat dalam Islam memiliki peringkat masing-masing baik dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat dengan penggunaaan maqoshidus syariah, yakni melindungi agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan.
Karenanya maslahah memiliki patokan (dhowabit): pertama: Maslahat mencakup semua dharuriyah qothiyyah. Artinya mencakup keseluruhan kaum muslimin dan tidak parsial (adhariyat al-khams). Kedua: Tidak bertentangan dengan huku yang dibangun dengan nash dan ijma’. Ketiga: Tidak bertentangan dengan qiyas. Keempat: Tidak melakukan maslahah kecuali dengan mendahulukan peringkat yang lebih tinggi dahulu.

4. Perselisihan antara aktivis Islam dalam dakwah Islam.
Tidak boleh adanya perselisihan sesama para da’i. Karenanya perselisihan itu dpat mengancam eksistensi kaum muslimin. Untuk peran para ulama dan aktivis Islam untuk tidak terpecah dan bertengkar dalam urusan agama. Karenanya, Islam dibangun dengan kekuatan umat yang satu dan persaudaraan.
Jika saja permaslaahan itu hanya furu’ atau cabang saja masih dibolehkan selama itu bukan hal-hal yang mendasar dan pokok dalam Islam. Perselisihan itu hendaknya dibangun pula dengan semangat ukhuwah, adab dan bingkai syar’i tanpa harus menggunakan kekerasan atau dengan hikmah.

Kesimpulan

Telah dipaparkan diatas bahwa penerapan syariat Islam sebuah keniscayaan. Syariat Islam dengan apa-apa yang disyariatkan Alloh kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Dari sini kita dapat mengatakan bahwa syariat Islam relevan dalam setiap masa dan waktu serta sangat mungkin diterapkan pada masa modern ini dengan syarat-syarat berikut :
1. Kembali kepada ajaran Islam keseluruhan dan tentunya pintu ijtihad masih terbuka.
2. Bebas dari tekanan realitas baik dari hal yang berlawanan dengan syariat.
3. Bebas dari cengkraman dan pemikiran barat.
4. Pentingnya keberadaan pemimpin yang komitmen terhadap Islam.

Tuntutan syariat Islam ini merupakan dakwah yang dilakukan oleh para nabi dan rasul. Mengajak manusia dengan berdakwah kepada Alloh adalah jalan menuju saling menguatkan sesama kaum muslimin dan merapatkan barisan mereka. Yang tentunya dilakukan dengan akhlak yang mulia untuk menjalankan apa yang diperintahkan Alloh dan menjauhi segala larangan-Nya.
Tuntutan penerapan Islam dalam negeri ini maupun dunia Islam dengan legal formalistik melalui undang-undang dan peraturan lainnya, ataupun melalui formal simbolik maupun melalui kultural. Yang terpenting penerapan syariat Islam bisa terlaksana dengan baik tanpa ada integrasi dan perpecahan bangsa dan negara serta bersatunya menjadi kekuatan baru menuju penerapan syariat Islam yang sempurna.

DAFTAR BACAAN:
Abdulloh Nasih Ulwan, Muhadhoroh Fi Syariah Islamiyah, (Cairo: Dar as-Salam, 1990).
Abdul Karim Zaidan, Al-Madkhol lidirosah Syariah Islamiyah, (Amman: Maktabah Al-Basyair, 1990)
As-Syatibi, Al-Muwafaqot fi Ushuli Syariah, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah, tt).
Deliar Noer, Islam dan Politik, (Jakarta: Yayasan Risalah, 2003)
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999).
Jaridah al-Ikhwan, tahun ke 4, edisi 11, tahun 1936.
John L.Espito, ed, The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, (New York: Oxford University Press, 1995).
Manna’ Al-Qattan, Tarikh Tasyri’ al-Islami, (Beirut: Muassasah Risalah, 1993)
Manna’ Kholil Al-Qattan, Wujub Tahkim Syariah Islamiyah, (Cairo: Dar at-Tauzi wa an-Nasyr, t.t)
Muhammad Syuwa’ir, Tathbiqus Syariah Thoriqul amni walizzah, (Cairo: Dar As-Sahwah, 1987)
Yusuf Qardhawi, Membumikan Syariat Islam, terj, (Bandung: Arasy Mizan, Cet 1, 2003)
Yusuf al-Qaradhawi, Al-Khosoisul Amah Lil Islam. (Cairo: Maktabah Wahbah,1989)
Yusuf al-Qardhawi, Ummatuna Baina Qornain, (Cairo: Dar al-Syuruq, 2000)
Yusuf al-Qaradhawi, Syariatul Islam, Khuluduha wa sholahuha li tatbiq fi kulli zaman wa makan, (Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1987)

sumber:
http://layananquran.com/index.php?option=com_content&task=view&id=46&Itemid=9

DISKURSUS MAQASHID AL-SYARIAH DALAM PERSPEKTIF IBNU TAIMIYA

Prolog

Elastisitas, moderat, dan kesesuaian Islam dengan fitrah manusia adalah bentuk konkrit kebenaran Islam sebagai sebuah aturan universal yang bisa dipakai kapan saja, dimana saja, dan dalam kondisi apa saja. Syariat Islam tidak akan pernah basi sepanjang waktu dan tidak akan usam sepanjang masa. Islam adalah ajaran yang sumbernya dari Tuhan, shalih likulli zaman wa makan, karena memang sifat dan tabiat ajaran Islam yang relevan dan realistis sepanjang sejarah peradaban dunia, mulai dibukanya lembaran awal kehidupan, sampai pada episode akhir dari perjalanan panjang kehidupan ini.

Semua hukum, baik yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk larangan, yang terekam dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Akan tetapi semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dimana Tuhan menyampaikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut. Oleh para ulama hal tersebut mereka istilakan dengan Maqashid al-syariah (Objektivitas Syariah).

Ketika kita berbicara tentang Maqashid, secara otomatis pikiran kita akan tertuju kepada seorang al-Syatibi. Bahkan kurang pas kalau kita melupakan peran beliau sebagai pengembang dasar-dasar teori tersebut. Namun sebenarnya beliau bukanlah orang pertama yang berbicara tentang Maqashid, juga dia bukanlah satu-satunya penarik gerbong Maqashid sekaligus peletak embrionya, sebab pada abad ke tiga hijriyyah telah muncul peletak pertama terma al-Maqashid bernama Abu Abdillah Muhammad bin ali yang popular dengan panggilan al-Turmudzi al- Hakim. Dalam buah penanya as-Shalat wamaqashiduha, al-Hajj wa asraruhu, al-furuq, dan al-ubudiyya, ia mencoba menguak tujuan ritus-ritus keagamaan dengan polesan logistik. Bahkan beberapa tahun sebelum keberadaanya, para ulama sudah mempelajari dan memunculkan ide ini, meskipun pembelajaran tersebut masih dalam kapasitas kecil.

Pada sekitar tahun 478 H. misalnya Imam al-Haramain dalam kitabnya al-Burhan membagi Maqashid syariah ke dalam tiga hal, yaitu: ad-Daruriyyat , al-Haajiyyat, dan at-Tahsiniyyat. Beliau juga dianggap sebagai orang pertama yang membagi ad-Daruriyyat ke dalam lima hal: hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl, hifdz al-mal.

Sepeninggal Imam al-Haramain, muncul tokoh Maqashid lain, seperti Izzuddin bin Abd as-Salam pengarang kitab qawaidu al-ahkam fi masalihal-anam. Dalam kitab itu beliau menegaskan bahwa Maqashid al-syari'ah bermuara pada pencapaian kemaslahatan dan menolak mafasid (dar'u mafasid wa jalbu al-masalih ).

Juga yang tidak kalah menarik untuk ditelusuri bahwa Imam Ibnu Taimiyah juga termasuk orang yang mengokohkan pondasi teori Maqashid dan memberi porsi banyak dalam memperkaya khasanah metodologi dan epistemologi Maqashid tersebut.

Inspirasi inilah yang kemudian mengilhami penulis merasa perlu untuk mengkaji dan menelaah teori-teori Maqashid yang dikonstruksi oleh Imam Ibnu taimiyah, dan sampai dimana teori-teori tersebut bisa berkembang dan diterima oleh kalangan ulama Ushul dan Fuqaha.


Biografi Imam Ibnu Taimiyah

Syekh Ibnu Taimiyyah adalah salah seorang ulama yang sangat populer, sehingga tidak mengherankan jika ulama-ulama sesudahnya banyak menerjemahkan biografi, prestasi, dan keberhasilan yang beliau peroleh. karena itu banyak buku-buku yang memaparkan perjalanan hidupnya, baik yang berbentuk artikel maupun yang berbentuk buku biografi. Seperti kharismatik beliau dalam pandangan para ulama, ide-ide dan pemikiran beliau yang cukup populer. Dalam makalah ini penulis akan menyebutkan sedikit tentang selayang pandang kehidupan beliau.

Ibnu Taimiyah. Nama lengkapnya adalah Taqiyuddin Abu Abbas Ahmad Ibnu Abdul Halim Ibnu Abdullah Ibnu Taimiyyah al-Harrani. Lahir di Harran pada hari senin tanggal 10 Rabiu al-awwal tahun 661H. Beliau tinggal di kota ini selama enam tahun kemudian berhijrah bersama orang tua dan keluarganya ke Damaskus pada tahun 667 H. untuk menghadiri kezaliman al-Tatar.

Syekh Islam banyak di kenal dalam berbagai bidang ilmu, bahkan ulama yang tidak seide dengan beliau pun sangat mengenalnya. Hal tersebut dapat kita lihat dalam berbagai macam karangan-karangan monumental beliau, baik dalam bidang ilmu maupun bidang seni Islam, sehingga biografi dan perjalanan hidup beliau banyak di sentuh dan diketahui oleh para ulama.

Ibnu Taimiyyah pernah di penjara di Damaskus. Dalam sirat an-Nubala di ceritakan bahwa, beliau dipenjara karena fatwanya tentang ziarah Kubur. Di tempat inilah beliau mengakhiri hidupnya, yaitu pada hari senin tahun 728 H, pada usianya yang kira-kira mencapai 68 tahun.

Guru dan Murid Imam Ibnu Taimiyyah

Dari kalangan guru-guru beliau, Ibnu katsir menjelaskan, selain berguru pada ayah dan kakeknya, beliau juga berguru pada ulama-ulama yang datang luar kota. Dari pernyataan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa Imam Ibnu Taimiyyah banyak berguru pada ulama-ulama besar diantaranya: Zainuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Abdu ad-Dayim al-Maqdisy (wafat tahun 667 H), Abd. Rahman bin Muhamad al-Maqdisy (wafat 682 H), Syaraf ad-Din Abu al-Abbas al-Maqdisy (wafat tahun 694 H), al-Munjy bin Usman at-Tanukhy (wafat tahun 694 H).

Adapun dari kalangan murid-murid beliau, disini dapat disebutkan seperti: al-Hafidz Jamaluddin Abu al-Hajjaj al-Massyi (wafat tahun 742 H), Muhamad bin Ahmad bin Abdu al-Hadi al-Maqdisy (wafat tahun 744 H), Ibnu qayyim al-jauziyah, al-Hafidz Syamsuddin Atsahaby (wafat tahun 748 H), al-Qady Abu al-Abbas al-Maqdisy (wafat 771 H).

Karya-karya Imam Ibnu Taimiyah

Salah satu cara untuk mengetahui standar keilmuan seseorang dapat dilihat dari karya-karya yang dihasilkan. Sebab karya tersebut secara langsung menunjukkan kapaisitas keilmuan penulis. Melalui buku penulis melontarkan gagasan dan Ilmuanya, begitu juga dengan Imam Ibnu Taimiya kita dapat mengetahui standar keilmuan beliau dari produk-produk karya ilmiyah yang telah dia lahirkan. Diantara karya-karyanya adalah: Karangan yang diterbitkan (dicetak) diantaranya, Majmu al-Fatawa 35 adalah karangan beliau yang paling monumental, sebuah kitab yang mengupas masalah fiqh, akidah, tauhid ,dll. Dar'u taa'rud al-aqli wan-naqli

Kitab ini merupakan salah satu bukti bahwa Imam Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama yang ahli dalam bidanya. al-Manhaj as-sunah an-nabawiyah fi naqdy al-kalam syi'ah wa al-qadariyah kitab al-Manhaj ini merupakan salah satu bukti bahwa Ibnu Taimiyah seorang ahli hadits yang mana membahas problematika-problematika hadits. Tafsir a'yatu asykalats ala' katsirin min al-ulam. Dalam kitab ini beliau menjelaskan tentang eksistensi al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber-sumber syariat.

Imam Ibnu Taimiyah dan Teori Maqashid al-Syariah

Berijtihad tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, atau sekedar merangkai bambu untuk membuat sangkar burung bagi pengrajin sangkar. Namun, disana ada syarat-syarat Ijtihad, baik berhubungan dengan materi atau pelaku ijtihad, maupun objek atau sasaran ijtihad. Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh seorang mujtahid yang akan melakukan aktivitas ijtihad. Sehigga, hukum yang dia telorkan dianggap sebagai produk yang dapat dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt.

Secara global, syarat seorang mujtahid ada dua, yaitu menguasai lisan al-Arab -bahasa Arab beserta ilmu-ilmunya- dan menguasai wacana syari'at serta tujuan-tujuan disyari'atkan sebuah hukum (perintah dan larangan) yang sangat santer disebut sebagai Maqashid al-Syariah.

Pada periode generasi pertama, yaitu generasi para sahabat dan tabi’in, dua syarat di atas seakan tidak dibutuhkan. Hal tersebut karena mereka adalah bangsa Arab yang masih memiliki karakteristik kearaban yang kuat dan belum berbaur dengan orang bangsa ajam (orang selain Arab;red). Sehingga, mudah bagi mereka untuk memahami sumber –sumber tasyri' notabene berbasa Arab. Begitu juga dengan syarat kedua, kerap mereka tidak butuhkan sebab interaksi mereka dengan Rasul memugkinkan mereka untuk megetahui sebab-sebab dan latar belakang di turunkannya wahyu. Di samping karena kesucian hati yang turut membantu untuk mengetahui maksud-maksud disyariatkannya sebuah hukum.

Akan tetapi, setelah periode ini berakhir, datang periode berikutya yaitu periode yang sudah megalami sedikit dekadensi dan pergeseran, terutama berkaitan dengan kedua syarat ijtihad di atas. Saat ini para ulama sudah banyak berpetualang ke berbagai daerah, sehingga banyak berbaur dengan kalangan non Arab. Dari peradaban ini, sedikit banyak telah menpengaruhi watak kearaban tersebut, di samping karena eksistensi mereka yang jauh dari pada masa turunnya wahyu.

Oleh karena itu pada satu sisi, dibutuhkan kaedah-kaedah yang berkenaan dengan bahasa Arab dan pada sisi lain juga dibutuhkan yang berkenaan dengan Maqashid al-Syariah. Mengenai kaedah pertama, para ulama sudah mengkodifikasinya dalam bentuk ilmu ushul al-lugah, yang kemudian merupakan objek pembahasaan usul fiqh.

Kalau para ulama mempelajari kaidah-kaidah bahasa secara seksama, lain halnya dengan kaedah-kaedah Maqashid al-Syariah. Sebab, kaidah-kaedah ini masih belum mendapatkan porsi yang pas dalam pembelajaran dan objek perhatian mereka. Mereka hanya memberikan porsi secuil yang mereka letakkan dalam bab analogi (qiyas), padahal kaedah-kaedah tersebut merupakan salah satu syarat ijtihad.

Demikian pula usul fiqh, ia telah kehilangan salah satu objek bahasan penting. Sampai kemudian Imam Ibnu Taimiyah pada abad ke-enam hijriyah datang untuk menutupi kekurangan yang ada, dan memperkaya bangunan kajian hukum Islam dalam teori-teori Maqashid al-Syariah.

Di bawah ini, penulis akan bercerita tentang tokoh legendaries ini, sehubungan dengan teori Maqashidnya yang merupakan inti pembahasan pada makalah ini.

A. Definisi Maqashid al-Syariah Versi Ibnu Taimiyah

1. Definisi Maqashid menurut etimologi:
Sebelum mengetahui lebih lanjut definisi Maqashid menurut etimologi sebaiknya dilakukan istiqra tentang tata cara penggunaanya ke dalam bahasa Arab, dan mengetahui asal-usul kalimat tersebut, serta melihat sejauh mana kolerasinya dengan makna syara’.

Maqashid berasal dari fii'l tsulasi (ق ص د، يقصد، قصدا), kalimat ini seringkali dipergunakan dengan makna yang berbeda. Sebagaimana yang disebutkan pada mu'jam bahasa (lisan al-Arab):
• al- I'timad wa al- I'tisham الإعتماد والإعتصام، وطلب الشئى
Dalam kamus misbah la-munir di katakan, قصد الشيئ له ، وإليه قصد من باب ضرب : طلبته بعينه
• Adil dan moderat, atau tidak berpihak pada satu sisi, sebagai mana firman Allah ومنهم مقتصد
• Istiqamu al-Tariq, sebagaimana firman tuhan وعلى الله قصد السبيل
• al-Qurbu, sebagaimana firman Tuhan dalam al-Qur'an, لو كان عرضا قريبا وسفرا قاصدا
• al-Kasr (mematahkan) sebagaimana kalau dikatakana(قصدت العود قصدا)
Setelah melakukan istiqra tentang bagaimana penggunaan mufradat ini dalam bahasa Arab, maka jelaslah bahwa makna asli Maqashid adalah makna yang pertama yaitu الإعتماد والإعتصام

2. Definisi menurut terminologi.
Mengenai Maqashid secara terminologi, para ulama Ushul sudah memberikan beberapa definisi. Penulis hanya akan mengutarakan definisi Imam Ibnu Taimiyah mengingat jumlah ulama Ushul yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan untuk dicover dalam tulisan ini.

Adapun persoalan yang dianggap penting untuk dipertegas disini adalah mengetahui terma-terma Ibnu Taimiyah yang sering dia gunakan dalam konteks maqashid, dimana dengan mengetahui terma-terma tersebut, kita bisa menangkap makna-makna daripada Maqashid yang dibangun oleh Ibnu Taimiyah. Selanjutnya dari terma tersebut nanti, akan membawa kita untuk mengenal teori-teori Maqashid versi Imam mujtahid Ibnu Taimiyah. Adapun dari terma-terma tersebut adalah:

1. Pada perbuatan Allah terdapat tujuan yang dicintai dan balasan yang agung.
2. Al-Hikma merupakan hasil daripada tujuan Allah dan maksud perbuatan tersebut.
3. Barangsiapa yang menginkari bahwa dalam syar'iat mencakup mashlahat dan Maqashid terhadap manusia di dunia dan di akhirat, maka hal tersebut menunjukkan kesalahan yang jelas. Hal tersebut diketahui melalui al- darurat.

Barangkat dari statment tersebut maka penulis akan mengabstraksikan pandangan-pandangan Maqashid Ibnu Taimiyah dalam beberapa point sebagai berikut:
1. Bahwa Imam Ibnu Taimiyah menggunakan kalimat al-awaqib, al-gayat, al-manaf'i, al-Maqashid, al-hukm, al-masaleh, al-mahasin dengan pengertian yang sama.
2. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa Allah memiliki tujuan dan maksud yang sama pada penciptaan dan perintahnya.
3. Sesungunya ketika tujuan yang diinginkan oleh Allah secara syar'i tercapai, maka hal itu memastikan terealisasinya ubudiyyah kepadanya.

Setelah membaca terma Maqashid kemudian mengetahui pemahaman Maqashid versi Ibnu Taimiyah, maka selanjutnya kita melangkah kepada pengertian syari'at, dimana penulis akan menelusuri apakah Ibnu Taimiyah sepakat dengan ulama-ulama Ushul tentang definisi syariah, ataukah ada perbedaan mendasar dalam pengertian tersebut, yang nantinya akan berimplikasi pada produksi hukum yang berbeda.

b. Definisi Syariah Versi Ibnu Taimiyah

Dalam mendefinisikan syr'iat, Imam Ibnu Taimiyah memiliki definisi yang lebih umum dibandingkan ulama-ulama Ushul dan fuqa'ha yang lain. Akan tetapi ada sebagian ulama yang memiliki definisi yang sama dengan Imam Ibnu Taimiyah seperti halnya Abu Bakr al-A'jiri, beliau mendefinisikan syar'it sebagai “segala sesuatu yang disyariatkan oleh Allah yang mencakup akidah wal-ahkam –hukum-” dengan dalil bahwa kalimat الشرعة adalah الشريعة sebagaimana firman Allah:
(لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا) وقال ايضا: (ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها)
Dan kalimatالمنهج berarti الطريق sebagaimana firman Allah:
قال الله تعاللى (وان لواستقاموا على الطريقة لأسقيناهم ماءا غدقا)
Ibnu Taimiyah juga mengkritik ulama-ulama yang mengatakan bahwa syariah hanya terfokus pada hukum saja, tidak ada kaitannya dengan problem-problem akidah. Beliau mengatakan "pada realitasnya syar'iat yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad meliputi kemaslahatan dunia dan ahkirat, dan syari'at adalah apa-apa yang tercantum dalam al-kitab dan al-sunnah, dan semua yang direalisasikan oleh salaf yang berkaitan dengan akidah, al-ushul, al-ibadat, politik, peradilan, pemerintahan.

Demikianlah definisi dan pemahaman sederhana al-Maqashid dan al-syariah yang bisa dilihat dalam cara berpikir Imam Ibnu Taimiyah.

C. Pandangan Ibnu Taimiyah terhadap al-Dharuriyat al-Khamsa

Jika konsep Maqashid adalah akumulasi ide-ide Ushuliyyah sepanjang sejarah, maka para ulama yang datang belakangan tidak lain hanyalah mengadopsi akumulasi ide-ide tersebut. Salah satu contoh yang bisa kita ambil adalah Imam al-Ghazali, dimana konsep Ushuliyyah yang ia bangun tak lain hanyalah merupakan representasi dan resistematisasi dari konsep-konsep yang telah dikonstruksi oleh gurunya al-Juwaeni.

Dalam konsep Maqashidnya, Imam Syatibi membagi mashlahat menjadi tiga bagian: pertama, ad-Dharuriyyat yaitu hal-hal yang mesti ada dalam mencapai maslahat dunia dan agama, yang terkenal dengan ad-dharuriyyat al-khamsa -hifdsu ad-din, hifdsu an-nafs, hifdz al-aql, hifds al-nasl dan hifds al-mal-. Kedua, al-hujiyyat yaitu hal-hal yang diperlukan dalam mewujudkan suatu mashlahat dengan menghadirkan kemudahan dan menghilangkan kesulitan dan kesukaran. Seperti, berbuka puasa bagi orang yang sakit, dan disyari'atkanya menjama’ shalat bagi seorang musafir. Dan yang ketiga adalah at-tahsiniyyat yang berarti hal-hal yang sesuai dengan adab, dan kebiasaan yang jauh dari perilaku buruk yang bertentangan dengan akal sehat dan etika manusia. Seperti menutup aurat dan berlebih-lebihan dalam segala hal. Tiga hal tersebut merupakan interpretasi dari maksud dan tujuan Maqashid al-syariah yang terkandung dalam teks hukum guna mewujudkan kemaslahatan ummat manusia.

Dalam hal ini Ibnu Taimiyah berbeda dengan Syatibi’ dia menambahkan bahwa konsep ad-daruyyat bukan hanya terfokus pada lima pembahasan saja -al-kulliyah al-khams- yang merupakan trend kajian Ushuliyah klasik. Meski dianggap penting oleh Ibnu Taimiyyah, namun secara substansial konsep tersebut sudah tidak lagi memadai untuk mengawal perkembangan dinamika ijtihad kontemporer. Untuk itu Imam Ibnu Taimiyyah menambahkan nilai-nilai universal lainnya seperti: fitra, kebebasan, toleransi, egalitarisme, dan hak asasi manusia.

Konsep Imam Ibnu Taimiyyah tersebut kemudian diamini oleh beberapa ulama pada masa sekarang ini. Diantaranya adalah Syekh al-Gazali dan Ahmad al-Khumalisi. Mereka termasuk para ulama yang mengikuti jejak Ibnu Taimiyah dengan mengaktualisasikan konsep-konsep yang disusung oleh beliau.

Untuk memperkuat konsep yang dimiliki oleh Imam Ibnu Taimiyah selanjutnya kita kembali bisa melihat bahwa mayoritas ulama usul membagi mashlahat ke dalam dua sisi, maslahat duniawi dan maslahat ukhrawi, dimana mashlahat duniawi hanyalah terfokus pada ad-daruriyyat yang lima tadi. Dari sinilah, Imam Ibnu Taimiyah kemudian mengkritisi ulama-ulama ushul tentang pengkrucutan terasebut. Dan mengatakan "mayoritas ulama Ushul tidak memperhatikan secara seksama tentang al-ma'rifa yang disukai oleh Allah dan Rasulnya. Atau dengan kata lain bahwa mayoritas ulama tidak memperhatikan maslahat sebuah hukum kecuali hanya pada amsalih al-mal wa al-badan. adapun mashlahat implisit dalam qalbu dan nafsu seperti apa-apa yang bermanfaat bagi manusia berkat buah keimanan yang tinggi, serta kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kekhilafan dan nafsu ammarah sebagaimana dalam firman Allah,

ولاتطع من أغفلنا قلبه عن ذكرك وانبع هواه وكان امره فرطا .(الكهف 28(
وقال تعالى فأعرض عن من تولى عن ذكرنا ولم يرد إلا حياة الدنيا

Tidak mendapat perhatian yang tinggi oleh ulama Ushul.
Sebelum menganalisa nalar intelektual Imam Ibnu Taimiyah dalam kajian Maqashid, hendaknya ada pendahuluan terlebih dahulu, supaya kita bisa menkolaborasikan antara Imam Ibnu Taimiyah dengan ulama yang lain dan kemudian kita dapat menarik kesimpulan dan memberikan fonis yang sesuai atas nalar intlektul tersebut.

Dalam sejarah Maqashid kita temukan bahwa ulama ushul membagi atau mengklasifikasi Maqashid dalam dua sisi yaitu: Maqashid al-dunyawi wa Maqashid al-ukhrawi. Yang mereka maksudkan dengan Maqashid ukhrawi adalah mensucikan jiwa dari hal-hal yang keji, seperti latihan pembersian jiwa dan mensuciaan moral, yang bisa membantu untuk mencapai keselematan dan kebahagiaan akhirat. Maqashid ukhrawi juga terkadang berhubungan dengan masalah-masalah dunia seperti wajibnya kaffarah dengan harta, dimana pahala orang bayar kaffarah sampai kepada orang yang membayar kaffarah tersebut.

Menurut al-Juwaeni -ulama Ushul- ibadah tersebut tidak berkaitan dengan Maqashid dan tidak pula berkaitan dengan ad-daruriyyat atau al-hajiyyat dan at-tahsiniyyat dan juga tidak berkaitan dengan tujuan-tujuan daf'iyyah atau memberikan manfaat.

Dari pernyataan tersebut diatas bisa disimpulkan bahwa Imam Ibnu Taimiyah berbeda dengan kebanyakan ulama ushul yang menganggap bahwa syariah diturunkan untuk kemashlahatan manusia di dunia dan di akhirat, dimana maslahat tersebut kembali kepada manusia, tidak kembali kepada Allah. Dan menurut Imam ar-Rasi dalam kitabnya al-mahsul konsep maslahat tersebut adalah konsep yang sudah disepakati oleh para ulama ushul.

Sisi perbedaan antara Imam Ibnu Taimiyyah dengan ulama ushul bisa kita lihat pada kitab as-sahih dimana ia mengatakan "ulama salaf menggap bahwa ma'rifatullah dan mencintainya termasuk dalam bentuk maqshid lizatih, karena Allah berhak untuk disembah, dan Allah mencintai hambanya yang menuruti perintanya dan memurkai hambanya yang melaksanakan laranganya. Juga Allah menyukai hambanya yang selalu bertaubat dan benci kepada kekafiran. Semua hal tersebut mengandung hikmah yang agung dan Maqashid yang mulia.

Keberanian Ibnu Taimiyah untuk berbeda dengan para ulama ushul memang cukup beralasan. Sebagai ulama yang dianggap kontraversial, beliau berbeda dengan ulama ushul atas berbagai alasan yang bisa disebutkan sebagai berikut; Pertama, mayoritas ulama ushul terpengaruh oleh para filsuf dan ulama kalam dalam hal metodologi istimbat hukum. Sehingga mereka –ulama Ushul- menganggap bahwa Maqashid syariah hanyalah berkisar pada kemaslahan hidup manusia . Kedua, teori Maqashid mayoritas ulama ushul terbatas pada anggapan bahwa kemaslahatan hanya kembali kepada umat manusia. Ketiga, kebanyakan ulama ushul beranggapan bahwa tidak ada illat dalam ibadah akan tetapi hanya sekedar at-tahakkum.

D. Tujuan dan Alasan Munculnya Maqashid al-Difai versi Ibnu Taimiyyah.

Tujuan pokok dari langkah inovatif Imam Ibnu Taimiyyah, seperti yang dia kemukakan dalam karangannya adalah, agar Maqashid mempunyai kedigjayaan dalam meminilisir khilafiyah, dan menjadi nilai universal yang menjadi pijakan hukum dalam skala lintas terotorial-geografis. Adapun Maqashid al-difaiyyah, diantaranya:
a. Mukhalafa al-musyrikin
Hal tersebut bisa kita lihat karangan Ibnu Taimiyyah iq'tida' al-shirata al-musthakim
b. Mukhalafah al-syayatin
Imam Ibnu Taimiyyah juga menganggap bahwa hal ini sebagai Maqashid al-syariah. Sebagaimana sabda Rasulullah
لا يأكلن احدكم بشماله ولا يشربن بها فلإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بها
c. Mengajak untuk berjihad di jalan Allah.
Beliau melihat bahwa mengajak ke jalan Allah dan Rasulnya adalah suatu kewajiban bagi tiap-tiap muslim. Dan wajib membunuh orang yang meninggalkan syri'at Allah.

Kalau kita memperhatikan secara seksama Maqashid tersebut, maka dapat dideteksi bahwa Maqashid tersebut kembali kepada hifdz ad-din. Wa allahu wa'lam

E. Pilar Maqashid versi Imam Ibnu Taimiyah

Menajamkan dan mengfungsikan rasio merupakan sarana terciptanya kesinambungan antara wahyu dan realita. Akan tetapi disini tidak dikenal yang namanya mendewakan rasio dan menjadikannya sebagai satu-satunya sumber kebenaran, melainkan rasio harus tetap berpegang teguh pada intisari teks. Dalam mengkaji dan membahas subtansi sebuah hukum kita dituntut untuk mengetahui hikmah dan illat serta sebab adanya sebuah teks syariat. Oleh sebab itu Imam Ibnu Taimiyyah menjadikan pembahasan illat dan al-masaleh serta al-mafsadah sebagai rpilar dari Maqashid as-syariah.

Melihat realita yang terus berkembang, maka kita dituntut untuk memahami hukum syariat secara realities dan fleksibel. Hal tersebut kemudian menjadikan syari'at sebagai jembatan yang mengantarkan manusia menuju pintu kemaslahatan dan kebahagiaan, bukan ancaman yang membelenggu, apalagi mempersulit gerak-gerik manusia.

Kalau melihat karangan-karangan Imam Ibnu Taimiyah maka kita akan menemukan peran akal sangat terbatas untuk mengetahui apakah ini maslahah atau mafsadah. Dalam hal ini ulama tentunya berbeda pendapat dalam menyikapi hal tersebut. Diantaranya as-Syatibi yang menawarkan metode penggalian Maqashid yang diandaikan dapat mengsingkronkan antara suara teks dengan maknanya, sekaligus dapat menjembatani silang pendapat antara aliran literalistik dengan subtansialistik. Metode tersebut adalah dengan memahami teks yang bermuatan perintah atau larangan secara eksplisit, melihat perintah dan larangan, mengetahui maksud Tuhan yang eksplisit-elementer maqshudal-asli sekaligus yang implisit-subsider maqshud al-tab'i dan istiqra'

Nah, pola pencarian spirit teks versi Syatibi ini secara gamblang menunjukkan bahwa peran syatibi lebih tepat disebut sebagai upaya pengukuhan bayan, bukan transformasi usul fiqhi dari teoritis ke nalar argumentatif. Sebab Syatibi sendiri secara tegas mengatakan "tidak ada peran nalar dalam Maqashid syariah", dan rasionalisme semata hanya memberikan secuil pedoman kehidupan. Hal ini disebabkan karena Syatibi berpegang teguh pada madzhab al-asyaira' ketika menegaskan

"ان العقل لا يحسن ولا يقبح"

Tetapi, bagi Izzuddin bin Abdussalam, adalah keliru jika nalar tidak di jadikan piranti guna menentukan kemaslahatan. Untuk itu dia menilai bahwa konklusi-konklusi rasio dari beberapa objek penelitian, adat kebiasaan dan asumsi-asumsi yang dianggap valid punya peran besar memilah dan memilih kemaslahatan dan kerusakan duniawi. Pun tanpa menafikan jika kemaslahatan dan kerusakan ukhrawianya dapat diketahui melalui suara wahyu divine revelation.

Peran nalar semakin mendapat porsi luas di tangan Najmuddin at-Thufi. Inti teorinya adalah memberikan supremasi terhadap kemaslahatan dan menolak dikotomi antara kemaslahatan legal dan illegal, karena menurutnya, tujuan syar'iat adalah kemaslahatan yang senantiasa harus digapai, baik didukung oleh teks-teks ilahiyyah maupun tidak.

Adapun ketika Ibnu Taimiyah menganggap bahwa nalar juga memberikan supremasi hukum yang berdiri sendiri, sebagaimana halnya as-Syara’, maka ketika itu beliau mengadakan pengecualian yaitu pada batasan yang terentu dari mashlahat, diamana akal tidak mengetahui balasan ukhrawi dari pahala dan siksaan. Adapun yang memiliki otoritas untuk mengetahui semua itu tidak lain adalah teks syariat.

Nalar juga tidak berperan untuk membedakan mana yang haq dan mana yang bathil, atau al-masaleh wal-mafsadah. Akan tetapi nalar hanya bisa membedakan antara yang bermanfaat dan tidak bermanfaat pada hal-hal yang bebentuk hissiyyah. Adapun pada persoalan-persoalan yang berbentuk perbuatan, dimana perbuatan tersebut memberikan manfaat atau mudarat bagi yang melakukannya, sesunggunya akal tidak dapat mengetahui secara detail dan pasti, dan tidak ada yang bisa memberikan petujuk yang pasti kecuali dengan ar-risalah as-samawiyyah.


Konklusi:

• Maqashid syariah yang dibangun oleh Ibnu Taimiyyah adalah segala bentuk hukum syariah yang disyari'atkan oleh Allah baik yang berkaitan dengan aqidah maupun yang berkaitan dengan al-ahkam
• Ad-dharuriyyat, al-hajiyyat, dan at-tahsiniyyat merupakan interpretasi hikmah, maksud, dan tujuan dari syariat yang di tetapkan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Dan kemudian melahirkan undang-undang hidup yang universal yang dielaborasi dari teks-teks syariat.
• Menjunjung tinggi Maqashid memerlukan pisau analisis yang tajam, sebab syari'at bukanlah ajaran yang terbelakang juga tidak kontekstual atau kehilangan ruh sucinya, akan tetapi dalam perjalanannya syariat akan terus sejalan kebutuhan ummat manusia dan senantiasa mampu mampu menjawab segala tantangan zaman.
• Pembahasan illat, maslahat dan mafasid merupakan pilar dari pada Maqashid.
• Nalar merupakan salah pedoman yang dijadikan mediator guna menentukan maslahat.

Referensi.
1. Al-Qur'an Al-Karim
2. Ibnu Mandzur, Lisan Al-Arab.
3. DR. Yusuf Ahmad Muhammad Al-Badawy, Maqashid Al-Syariah ‘Inda Ibni Taimiyah.
4. Imam Ibnu Katsir, Bidaayah Wan-Nihayah.
5. Al-Imam As-Dsahabi, Siratun-Nubalaa.
6. Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyyah, Majmu' Fatawa
7. Imam al-Syatibi, Al-Muwafaqat.
8. Imam al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari.
9. Imam Al-Gazali, Al-Mustashfaa.
10. Ibnu Abd As-Salam, Qawaid Al-Ahkam.

sumber:
http://islampeace.clubdiscussion.net/ushul-fiqih-f1/diskursus-maqashid-al-syariah-dalam-perspektif-ibnu-taimiya-t22.htm